Palopo, Eksposindo.com — Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan 4 pelaku peredaran obat terlarang yang masuk dalam Daftar G jenis THD, Minggu, 03 Maret 2019 sore.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Jl. H. Hasan dan Jl. Andi Kambo. Dari 4 pelaku tersebut dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya masih sebatas saksi.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah menjelaskan, peredaran obat Daftar G tersebut terungkap setelah petugas mengamankan Hal (19) warga Malangke di Jl. H. Hasan dengan barang bukti 100 butir obat Daftar G.
Setelah dilakukan interogasi, Hal mengaku membeli obat seharga Rp 60 ribu dari salah satu counter HP di Jl. Belimbing. Polisi pun menangkap SA. Dari keterangan SA menyebut obat tersebut adalah milik SU di Jl Andi Kambo.
“Di dalam kamar SU ditemukan 20 ribu butir obat daftar G jenis THD dengan Logo Y yg dikemas dalam botol sebanyak 20 botol. Termasuk uang tunai Rp. 15 juta lebih,” kata Ardiansyah.
Kepada petugas dia mengatakan pemilik obat tersebut adalah AD. AD diketahui adalah pemilik salah satu apotek di kota Palopo. Menurut pengakuan AD, obat terlarang itu dibeli di Toko Obat Pasar Pramuka di Jakarta pada November 2018 lalu, menurutnya, akan diedarkan di Luwu Raya,” ucap Kapolres.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres guna pengembangan lebih lanjut. (*)