Eksposindo.com | Sat Res Narkoba Polres Luwu serahkan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Luwu (Tahap II)
Penyerahan ini dilaksanakan langsung oleh Sat Res Narkoba Polres Luwu di kantor Kejaksaan Negeri Luwu di Belopa, Senin 31 Juli 2023.
Kasat Res Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, S. Sos menyampaikan bahwa ada dua tersangka yang kita serahkan beserta barang bukti hari ini, dan merupakan anak dibawah umur.
“Iya, 2 orang anak dibawah umur dengan Nomor : LP/A/30/VII/2023/SPKT.SatResNarkoba/Polres Luwu /Polda Sulsel, tgl 11 Juli 2023” sebut Abdianto.
IPTU Abdianto juga menyebutkan, bahwa kedua anak tersebut yakni berinisial HS dan NB.
Terkait kasus tersebut Kasat Res Narkoba Polres Luwu, Abdianto, juga mengimbau kepada orang tua agar selalu menjaga aktivitas anaknya.
“Kami harap orang tua agar selalu mengawasi pergaulan dan aktivitas anaknya ketika di luar rumah, jangan sampai terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba atau tindakan melawan hukum lainnya” imbuh Abdianto. (*)