Banner 728x250
News

Proyek Jalan di Latimojong,  Diduga Gunakan Material dari Tambang Ilegal 

×

Proyek Jalan di Latimojong,  Diduga Gunakan Material dari Tambang Ilegal 

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Proyek rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ruas Ranteballa-Lekkopini, Kecamatan Latimojong, disorot. Proyek yang menelan anggaran Rp 25 miliar ini diduga menggunakan material timbunan dari tambang galian c tak berizin atau ilegal.

“Mereka mengambil material timbunan dari lokasi tambang galian c ilegal. Ini jelas menyalahi aturan dan tidak boleh dibiarkan,” kata Musa, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Luwu raya, Selasa (7/6/2023).

Musa menyebut pengambilan material galian c berlangsung di Sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong. Alat berat excavator dan beberapa unit mobil dump truk terlihat hilir-mudik di sungai Suso. 

Baca Juga:  Setelah Lakukan Pertemuan, Dinas PUTR Luwu Simpulkan 6 Hal Terkait Dugaan Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Jalan Latimojong

Dump truk ini mengangkut material timbunan yang dikeruk dari sungai untuk menyuplai timbunan pada proyek jalan tersebut.

“Sama dampaknya dengan tambang emas ilegal yang distop karena merusak lingkungan, harusnya tambang galian c ini juga distop apalagi materialnya untuk proyek pemerintah,” ujarnya.

Proyek jalan ini dibiayai melalui APBD Kabupaten Luwu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2022.

Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu, Ikhsan As’ad mengatakan harusnya proyek tersebut menggunakan material dari tambang legal.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal di Latimojong Cemari Air Baku PDAM Luwu

“Harusnya sih seperti itu (legal) tapi untuk detailnya bisa tanyakan langsung ke pak Usdin Iskandar, beliau PPKnya,” kata Ikhsan As’ad. (*)