Banner 728x250
News

BEM IKB KJP Kecam Tindakan Represif Kepolisian Palopo Terhadap Mahasiswa 

×

BEM IKB KJP Kecam Tindakan Represif Kepolisian Palopo Terhadap Mahasiswa 

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Badan Eksekutif Mahasiswa IKB KJP mengecam tindakan represif dan penangkapan terhadap 26 Mahasiswa oleh aparat kepolisian kota Palopo dalam aksi demonstrasi penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja, di Kantor DPRD Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (10/04/2023).

Ketua BEM IKB KJP, Hasjono,  meminta aparat kepolisian agar segera mengevaluasi dan menindaklanjuti tindakan tersebut. Menurutnya, penangkapan terhadap aktivis merupakan tindakan sewenang-wenang dan diskriminatif karena telah melanggar Perkapolri nomor 09 tahun 2008  tentang penanganan perkara pada penyampai pendapatan di muka umum dan Peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2016 tentang Protap penanganan massa.

“Dari Informasi yang ada sekitar 26 orang aktivis yang ditangkap termasuk di Antaranya Mahliga Nurlang Koordinator Daerah Aliansi BEM Nusantara Sulawesi Selatan yang juga merupakan ketua BEM UNCP. Tindakan represif dalam pengamanan adalah suatu tindakan yang tidak dapat di benarkan bagaimanapun kondisinya. ” kata Hasjono.

Baca Juga:  Warga Bua Segel Gudang PT Sumber Alfaria Trijaya, Tuntut Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Hasjono mengatakan kejadian itu menjadi catatan hitam kepolisian kota Palopo di bawa pimpinan Bapak Kapolres Palopo karena telah melenceng dari prinsip pengamanan secara humanis dan saya mendesak untuk segera mengevaluasi serta menindak tegas Anggotanya yang telah melanggar SOP yang ada.

“Kejadian tersebut menjadi catatan hitam bagi Polres Palopo dan saya meminta kepada bapak Kapolres Palopo untuk segera menindaklanjuti hal tersebut serta memberikan sanksi setimpal atas kejadian tersebut” tegas Hasjono

Sebagai informasi bahwa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Negara (Ampun) melakukan aksi penolakan atas pengesahan Perppu Cipta Kerja di Kantor DPRD Kota Palopo. Dalam aksinya, mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:  Satpol PP Gagal Amankan Pendemo, Ruang Kerja Bupati Luwu Disegel Massa

Menanggapi Kejadian tersebut, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menyatakan, ia bersama pihaknya akan melakukan investigasi pelaku dan tentunya mengevaluasi giat pengamanan unjuk rasa.

“Terkait adanya kekesaran terhadap mahasiswa, kami akan melakukan investigasi siapa yang melakukan kekerasan tersebut,” kata AKBP Safi’i dihadapan para wartawan beberapa waktu lalu.

Hasjono yang juga bendahara BEMNUS SUL-SEL menambahkan ini adalah bentuk solidaritas Aliansi BEM Nusantara Sulawesi Selatan, apalagi yang di amankan merupakan Koordinator Daerah Aliansi BEM Nusantara Sulsel maka tentu hal tersebut menjadi kabar buruk bagi kami. Kemudian kami pastikan akan menggelar Aksi Demonstrasi di depan Polda Sulawesi Selatan apabilah apa yang kami minta tidak di indahkan oleh Kapolres Palopo.

Baca Juga:  Inovasi Terbaru, Polres Luwu Resmi Terbitkan "SMART SIM"

“Aksi Media ini adalah bentuk solidaritas Aliansi BEM Nusantara Sulawesi Selatan terlebih lagi yang di tangkap adalah Koordinator Daerah dan kami pastikan akan menggelar aksi depan Mapolda Sulawesi Selatan apabila permintaan kami tidak di indahkan oleh Bapak Kapolres Palopo” Tutup tegas Hasjono. (*)