Banner 728x250
Pemerintahan

BKPSDM Luwu Bekerjasma Dengan PT TASPEN Gelar Sosialisasi

×

BKPSDM Luwu Bekerjasma Dengan PT TASPEN Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | BKPSDM Kabupaten Luwu bekerja sama dengan PT TASPEN menggelar Sosialisasi Ketaspenan dan Taspen Group bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) – Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Acara ini dibuka langsung oleh Sekretariat Daerah Luwu, H. Sulaiman yang berlangsung di Aula Bappelitbangda, Senin, 6 Februari 2023 yang dihadiri oleh PPPK dari seluruh instansi.

Dalam sambutannya H. Sulaiman menyampaikan bahwa PPPK ini perlu dibekali tentang keTaspenan.

“Salahsatu tanggung jawab dari Taspen ini adalah memberikan jaminan kalau ada kecelekaan kerja atau meninggal dunia terhadap ASN” ucap H. Sulaiman.

Baca Juga:  Kelolah Pemerintahan Dengan, Pemkab Luwu Raih Penghargaan Dari Kemenpan RB

“H. Sulaiman menyampaikan bahwa  salahsatu tujuan acara ini yakni bagaimana mempersiapkan masa pensiun kita semua maka hari ini kita hadirkan PT TASPEN” ucapnya

“Karena PPPK tidak dapat jaminan Pensiun maka bagaimana kita bisa mengatur pendapatan kita selama jadi PPPK” sambungnya.

Sekda Luwu juga berpesan kepada seluruh PPPK yang hadir agar menyimak informasi dengan sungguh-sungguh yang akan dipaparkan oleh tim dari PT. Taspen nanti.

Sementara itu Branch Manager PT TASPEN Palopo, Tarmani menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu agar PPPK memahami kewajiban dan hak yang diterima dimasa aktif maupun purna tugas nanti.

Baca Juga:  Bupati Luwu Serahkan 360 SK Pengangkatan PPPK Formasi 2021

Tarmani menyampaikan bahwa sosialisasi ini PPPK akan  mengetahui hak-haknya terkait Tabungan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian ini.

“Setelah memahami hak-hak dari PPPK ini tentunya pemerintah daerah atau instansi dimana bapak-ibu bekerja agar lebih semangat  dalam mengabdi” ucapnya.

Acara ini juga dihadiri langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, H. Andi Muhammad Ahkam Basmin. (*)