Banner 728x250
PILKADA

Bawaslu Luwu Proses Dua Kepala Desa Yang Terbukti Melanggar Netralitas, Kini Menunggu Sanksi

×

Bawaslu Luwu Proses Dua Kepala Desa Yang Terbukti Melanggar Netralitas, Kini Menunggu Sanksi

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Bawaslu Luwu kembali proses dugaan pelanggaran netralitas pada Pemilihan Tahun 2024. Adapun diantaranya yakni dua Kepala Desa yang diduga melanggar netralitas sebagaimana yang diatur dalam UU Desa No 6 Tahun 2014, serta satu pegawai ASN lingkup Pemerintah Daerah Luwu yang juga diduga melanggar netralitas sebagai ASN.

Informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut awalnya diinformasikan oleh masyarakat bahwa kedua Kepala Desa  tersebut aktif berkampanye dengan memposting di media sosial dan whatsapp pribadi yang berkaitan dengan salah satu Paslon Bupati Luwu pada Pemilihan Tahun 2024.

Atas dasar informasi awal tersebut,  Bawaslu  Luwu kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi tambahan. Berdasarkan kajian Bawaslu Luwu, dua oknum Kepala Desa tersebut  melanggar UU Desa Nomor 6 Tahun 2024. Sehingga berdasarkan SE Nomor 92 Tahun 2024 proses penaganan netralitas Kepala Desa diteruskan ke PJ Bupati sebagai pihak yang berwenang dalam pemberian sanksi. 

Sementara itu mengenai 1 orang pegawai ASN tersebut, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Luwu diduga melanggar netralitas ASN. Tindak lanjut penanganan akan dugaan netralitas oleh 1 orang pegawai lingkup Pemda Luwu tersebut telah diteruskan ke BKN. 

Sampai Hari Ini Bawaslu Luwu telah memproses dugaan pelanggaran netraliras di antaranya : 8 ASN, 3 Kepala Desa, 1 Aparat Desa dan 3 Orang Honorer berstatus PPNPN. Irpan, S.H., M.H, Ketua Bawaslu Luwu berharap di tahapan yang akan berjalan ini yakni tahapan penetapan paslon, tahapan penentuan nomor urut dan masa kampanye, tidak ada lagi kejadian serupa. 

“Bagi pihak-pihak yang tidak diperbolehkan terlibat, agar dapat menahan diri. Sama-sama ki’ menciptakan suasana yang sejuk, aman dan damai di Kabupaten Luwu kita yang tercinta ini.”, tutupnya. (*)