Banner 728x250
News

Hari Kedua Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Bawaslu Luwu Lakukan Pengawasan Melekat

×

Hari Kedua Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Bawaslu Luwu Lakukan Pengawasan Melekat

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Luwu lakukan pengawasan  melekat proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu di Kantor KPU Kabupaten Luwu. (28/08/2024)

Hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan, SH.,MH dan Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin, SH

,MH.

Berdasarkan Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Luwu Berkas  Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, yakni Arham Basmin Mattayang – Rahmat di terima oleh KPU Kabupaten Luwu dengan menerbitkan surat tanda terima Nomor : 459/PL.02.2-BA/7317/2024 tanggal 28 Agustus 2024.

Baca Juga:  Malam Pergantian Tahun, Satlantas Polres Luwu Imbau Masyarakat Untuk Tidak Konvoi

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Irpan. SH.,MH Mengatakan, bahwa  

Pengawasan Melekat bersama Tim Fasilitasi untuk memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku dan mencegah dugaan pelanggaran. 

” Pengawasan melekat terhadap pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu untuk memastikan  berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku” katanya

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin menyampaikan, beragam upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Luwu dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2024.

Baca Juga:  Bawaslu Luwu Awasi Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi Bacalon

“Pengawasan Melekat ini tentu  mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan  proses pencalonan berjalan sesuai dengan PKPU dan Berdasarkan putusan MK,” tegasnya. (*)