Banner 728x250
News

Pastikan Layanan Informasi Publik Berkualitas, Pemerintah Desa Langkidi Lakukan Uji Konsekuensi

×

Pastikan Layanan Informasi Publik Berkualitas, Pemerintah Desa Langkidi Lakukan Uji Konsekuensi

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Bertempat di kantor Desa Langkidi Kecamatan Bajo, kegiatan Uji Konsekuensi dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Informasi Dikecualikan Tahun 2024 dilaksanakan oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumen) Desa Langkidi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Desa Langkidi Muslim, S.Pi dan disaksikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kab. Luwu, Amanarrasul selaku PPID Utama Kabupaten Luwu dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Luwu, Jumliana, S.Ag, M.M.

Baca Juga:  Rapat Bersama DPRD, Sekda dan Kepala OPD, Bulog : Pemda Luwu Siap Bantu Salurkan Beras ke ASN

“Setidaknya terdapat 5 jenis data dan informasi yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Langkidi yang dibahas dan ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan. Artinya, data data ini tidak dapat dipublikasikan kepada publik karena antara lain mengandung informasi pribadi dan terdapat Undang undang yang menyebutkan bahwa informasi tersebut merupakan informasi tertutup. Ini merupakan perwujudan komitmen bahwa kami di Pemdes Langkidi terbuka, namun ada data pihak lain yang harus kami lindungi sehingga harus dikecualikan secara ketat dan terbatas,” ujar Muh. Husain selaku Ketua PPID Desa Langkidi.

Baca Juga:  58 Tahun Terpisah Tanpa Komunikasi, Saudara Kandung Ini Bertemu Di Malaysia

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin yang hadir memberikan pengantar dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik maupun Daftar Informasi yang Dikecualikan merupakan kewajiban setiap Badan Publik tidak terkecuali Pemerintah Desa sehingga setiap tahun harus dimutakhirkan.

“Desa Langkidi sebagai Desa Informatif berdasarkan hasil MONEV Keterbukaan Informasi Publik tingkat Kabupaten maupun Provinsi, sudah seharusnya jauh lebih tertib melaksanakan kewajiban yang dimandatkan Undang Undang Keterbukaan Infomasi Publik dan ketentuan peraturan perundang undangan terkait karena akan terus menerus dipantau oleh masyarakat dan menjadi contoh ideal bagi Pemerintah Desa lainnya tidak hanya di Sulsel namun juga di provinsi lain.” ungkapnya.

Baca Juga:  Sekda Palopo Jadi Inspektur Upacara Penyambutan Satgas Yonif 721 Makkasau Kompi Senapan C

Menutup kegiatan Uji Konsekuensi, Kepala Desa Langkidi Menetapkan Peraturan Kepala Nomor 28/VIII/2024 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Desa Langkidi. (*)