Banner 728x250
News

Perusahaan Yang Tergabung di PT Masmindo dan PT BMS Ternyata Belum Tertib Aturan

×

Perusahaan Yang Tergabung di PT Masmindo dan PT BMS Ternyata Belum Tertib Aturan

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu, meminta  kepada mitra kerja atau Perusahaan Konstruksi maupun Subkontraktor dan Perusahaan Perusahaan Outsourcing serta Perusahaan lainnya yang tergabung di PT Masmindo dan PT BMS dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta komitmen terhadap aturan yang berkaitan dengan tenaga kerja dan hak karyawan. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Luwu Hasbullah Bin Mush mngungkapkan kepada awak media, Rabu (7/8/2024), beberapa Perusahaan Konstruksi Ataupun Perusahaan Outsourcing atau Perusahaan lainnya yang tergabung dalam 2 perusahaan besar di Kabupaten Luwu belum 100% menaati aturan yang ada dan saat ini masih dalam tahap pembinaan. 

Baca Juga:  Belum Cukup Seminggu, Jalan Poros Latimojong Kembali Longsor

“Dalam hal penerimaan tenaga kerja, itu kewajiban Disnaker dan perusahaan. Termasuk pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan  dan pencatatan perjanjian kerja  (PKWT) belum dilaporkan. Untuk sementara Perusahaan Konstruksi Ataupun Perusahaan Outsourcing maupun Subkontraktor dan Perusahaan-perusahaan lainnya yang tergabung dalam Masmindo dan BMS memang perlu di tertibkan,” ungkap Hasbullah.

Hasbullah juga menjelaskan, di Kabupaten Luwu ini ada beberapa Perusahaan Konstruksi dan Perusahaan Outsourcing maupun Subkontraktor dan Perusahaan-perusahaan lainnya di 2 perusahaan besar tersebut, baik itu perusahaan nasional maupun lokal  sudah memulai kegiatan dan merekrut tenaga kerja namun belum ada laporan yang masuk  ke Disnakertrans.

Baca Juga:  Toko Modern Menjamur, Membunuh Pelaku Usaha Kecil di Luwu, FP2KEL : Wakil Rakyat Kemana?

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada di sekitar mereka. Kehadiran perusahaan ini, diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat terutama warga pribumi  serta memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung kemajuan pembangunan daerah

“Kendala dan evaluasi selama ini, banyak perusahaan melakukan usaha di Kabupaten Luwu tidak melakukan koordinasi ke Disnakertrans terkait kewajiban sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” jelasnya

Aturan yang dimaksud, yaitu aturan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak kepada karyawan perusahaan demi kesejahteraan hidup.(*)