Banner 728x250
Hukum

Buat Surat Keterangan Kematian Suami Untuk Menikah, Wanita di Suli Barat Ini Dilaporkan ke Polisi

×

Buat Surat Keterangan Kematian Suami Untuk Menikah, Wanita di Suli Barat Ini Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Seorang perempuan berinisial HR warga, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu dilaporakan ke Polres setempat dengan tuduhan pemalsuan dokumen surat kematian.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh. Saleh yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, HR dilaporkan oleh GS atas tindakan pemalsuan dokumen kematian.

“Sebelumnya HR dan GS ini sepasang suami-istri, namun sudah berpisah lama. Mereka berpisah sejak 2016 hingga tahun ini, 2024, dengan alasan GS sudah tidak ingin bersama HR,” katanya, Jumat (26/07/2024).

Baca Juga:  Judi Sabung Ayam di Suli, Taruhan Sampai Puluhan Juta, Polisi Diharap Ambil Tindakan

Karena telah berpisah lama, lanjut Kasat Reskrim, HR menghubungi GS agar mengurus surat percarian mereka di pengadilan agama. Namun GS meminta HS agar yang mengurus perceraian mereka.

“Saat itu, GS berjanji akan menanggung biaya gugatan cerai, namun tidak pernah diberikan. Dan bulan Mei lalu, HR ingin menikah dengan pria lain dan terkendala status, dimana HR berstatus menikah dan belum resmi bercerai dengan GS,” ungkap Muh. Saleh.

“HR kemudian menghubungi GS terkait biaya perceraian, GS beralasan tidak memiliki uang, sehingga HR berinisiatif untuk membuat surat kematian atas nama GS agar dapat menikah kembali dan disetujui oleh keluarga GS dan sepakat untuk membuat surat keterangan kematian di kantor desa domisili GS,” tambah Kasat Reskrim Polres Luwu.

Baca Juga:  Gasak Uang 40 Juta di Bagasi Motor, Warga Belopa Ini Diringkus Polisi

Bahkan, kata Muh Saleh, sebelum surat yang dimaksud terbit HR sempat memperingatkan GS jika ia membuat dokumen itu dan diberikan ke Dinas Kependudukan artinya data pribadi GS terhapus.

“Saat diperingati, GS justru meminta HR untuk segera membuat keterangan kematian itu di Dinas Kependudukan. Sehingga saat GS ingin menggunakan BPJS Kesehatan untuk keperluan berobat, data pribadi miliknya sudah tidak aktif dengan keterangan ‘Nik Yang Anda Masukkan Sudah Meninggal Dunia’, kemudian keberatan dan melaporkan HR di Polres Luwu, dan sementara kami proses,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu. (*)