Banner 728x250
Pemerintahan

168 Kepala Desa dan 1.197 BPD Terima SK Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan

×

168 Kepala Desa dan 1.197 BPD Terima SK Bupati Tentang Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Luwu tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 168 Kepala Desa dan 1.197 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di aula Andi Kambo, kantor Bupati Luwu, Kamis (11/07/2024).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Luwu menjelaskan bahwa penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Taufiq dan Hidayahnya, saya Bupati Luwu dengan resmi mengukuhkan saudara-saudari sebagai Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Saya percaya bahwa saudara – saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita sekalian,” ucap Muh. Saleh.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Sulsel Hadiri Jambore Kader PKK di Luwu

Menurut Pj Bupati Luwu, perpanjangan masa jabatan ini adalah sebuah karunia bagi para kepala desa yang selama kurang lebih 3 tahun melakukan perjuangan bersama-sama menuntut adanya perubahan undang-undang nomor 6 Tahun 2014.

“Perjuangan ini membuahkan hasil dan hari ini kita implementasikan sehingga perjuangan teman-teman kepala desa menuntut penambahan masa jabatannya patut diapresiasi karena kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh para kepala desa beserta anggota BPD untuk lebih banyak berkarya lagi di desanya masing-masing”, tuturnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Luwu Ajak Masyarakat Jaga Kebugaran Tubuh Dengan Berolahraga

Dengan amanah perpanjangan 2 tahun masa jabatan, Muh. Saleh berharap para kepala desa punya komitmen lebih kuat lagi untuk melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola pengelolaan keuangan daerah yang baik sehingga pengelolaan dana desa dan pengelolaan pendapatan asli desa bisa lebih baik lagi ke depan.

“Dari sebuah amanat yang sangat besar, mari kita ciptakan sinergi yang kuat antara BPD dan kepala desa sebagai mitra strategis. Utamakan musyawarah dalam membahas kepentingan masyarakati. BPD dan kepala desa harus menjaga harmonisasi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Pasca Banjir dan Longsor, Pemkab Luwu Kerahkan 2 Helikopter Untuk Salurkan dan Evakuasi Korban di Latimojong

Diakhir sambutannya, Muh. Saleh kembali mengingatkan untuk terus meningkatkan kolaborasi dan kerjasama dalam mendukung program prioritas pemerintah pusat, provinsi dan daerah yakni Percepatan penanganan stunting untuk mewujudkan Luwu Cemerlang tahun 2045 mendatang. (*)