Banner 728x250
Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah, Bapenda Luwu Rancang 4 Perbup

×

Tingkatkan Pelayanan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah, Bapenda Luwu Rancang 4 Perbup

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Tingkatkan pelayanan kepada wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, wacanakan akan merancang sedikitnya 4 Peraturan Bupati (Perbup) turunan.

“Ada 4 Perbup turunan yang saat ini kami rancang itu mencakup 24 Prosedur Operasi Standar terkait pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Luwu, Sofyan Thamrin, Senin (08/07/2024).

Sofyan menjelaskan, 4 rancangan perbup yang saat ini dalam proses yaitu, pertama Perbup ketentuan umum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, kedua perbup perhitungan penetpan nilai sewa pajak reklame.

Baca Juga:  Paripurna DPRD, Basmin: Pemerintah Tidak Pernah Berhenti Berbuat Untuk Kepentingan Masyarakat

“Ketiga, perbup tata cara pelaksanaan pemungutan pajak air tanah, dan terakhir perbup tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dartah dan retribusi daerah kepala desa,” ungkapnya.

Sementara prosedur operasi standar sebagai penguatan rancangan pajak ini, lanjut Kepala Bapenda Luwu, mencakup 24 penguatan pajak.

“Beberapa prosedur operasi standar yaitu, percetakan PBB massal, produk hukum pajak daerah dan retribusi daerah, penghapusan piutang pajak daerah hingga pendaftaran baru mutasi, balik nama, pembetulan, pemecahan, penggabugan dan penghapusan PBB P2,” tutup Sofyan Thamrin. (*)