Banner 728x250
Hukum

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Palopo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 48 Gram Sabu

×

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Palopo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 48 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Oknum anggota Polisi yang Resor Palopo, Sulawesi Selatan, diamankan Sat Res Narkoba Polres Palopo.

Oknum Polisi berinisial SM (44) yang beralamat Kelurahan Salobulo Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo tersebut diamankan Polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana dalam keterangannya menyebutkan, SM ini bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial EIA (39).

Majid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika. 

Baca Juga:  Warga Luwu Utara Blokade Jalan Trans Sulawesi, Desak Kapolres Dicopot

Sehingga Sat Res Narkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan perempuan berinisial EIA pada Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 10.00 Wita. 

Majid menyampaikan, saat EIA ditangkap, dia keporgok membuang sebuah bungkusan tissu dan dilakban warna kuning. Dari hasil temuan Polisi di lapangan, rupanya bungkusan itu diduga Narkotika jenis Sabu seberat 48,68 gram.

“Setelah kita dilakukan interogasi, diperoleh keterangan dari EIA yang mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari SM, oknum anggota Polisi, yang diarahkan oleh seseorang berinisial IR untuk menemui SM di jalan Ratulangi, Kelurahan Salobulo,” kata Majid, Senin (8/7/2024). 

Baca Juga:  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 43 Kg Sabu dan Ribuan Pil

Majid kemudian menjelaskan barang tersebut setelah diambil dari SM, rekannya EIA diperintah IR untuk menempel barang tersebut di sekitar pinggir jalan Somel Kota Palopo dengan upah sebesar Rp 100.000, per alamat sesuai perintah. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, oknum anggota Polisi SM ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Majid. 

Dalam kejadian ini, Satres Narkoba Polres Palopo menyita sejumlah barang bukti yakni 1 saset plastik bening berukuran sedang yang diduga berisikan Sabu dengan berat sebanyak 48,68 gram, 1 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga berisikan Sabu dengan berat sebanyak 0,64 gram, 2 lembar tissue, 1 strep lakban warna kuning, 1 unit handphone milik EIA dan 1 unit handphone milik SM.

Baca Juga:  Korupsi di PDAM Luwu, Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai 850 Juta

Atas perbuatannya terduga dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. (*)