Eksposindo.com | Dalam upaya memastikan hak pilih setiap masyarakat pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Luwu membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih. Posko ini serangkaian dengan Posko Aduan Kawal Hak Pilih yang resmi diluncurkan oleh Bawaslu RI, Rabu (26/6).
“Posko Aduan kawal hak pilih ini serentak di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan 2024 mendatang. Sehingga setiap masyarakat yang memenuhi syarat, terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya.”, Ungkap Irpan, Ketua Bawaslu Luwu.
Kehadiran Posko Aduan yakni untuk memastikan serta mendorong pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akurat dan valid. Selain itu Posko Aduan menjadi bagian dari pelayanan Bawaslu yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang telah memenuhi syarat namun namanya tidak terdata oleh petugas.
Adapun setiap aduan yang masuk melalui Posko Aduan atau jajaran Pengawas nantinya akan dijadikan masukan kepada KPU pada tahapan pemutakhiran data pemilih bahkan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Tahun 2024.
Dengan begitu diharapkan setiap masyarakat dapat merasa terjamin hak pilihnya, serta Pemilihan Serentak Kepala Daerah tahun 2024 dapat terselenggara dengan adil dan demokratis. (*)