Banner 728x250
News

Toko Modern Menjamur, Membunuh Pelaku Usaha Kecil di Luwu, FP2KEL : Wakil Rakyat Kemana?

×

Toko Modern Menjamur, Membunuh Pelaku Usaha Kecil di Luwu, FP2KEL : Wakil Rakyat Kemana?

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Ritel-ritel modern semakin menjamur di Kabupaten Luwu. Hal Ini tentu bisa menjadi alat yang mematikan bagi pelaku-pelaku usaha lokal.

Ketua FP2KEL, Ismail Ishak menilai ramainya ritel modern di Luwu ini sepertinya memang memiliki pupuk khusus agar pertumbuhannya jadi subur.

“Saya melihat sudah tidak ada lagi aturan di Luwu yang mengikat untuk membangun ritel-ritel modern ini, dimanapun pemilik ritel menginginkan dibangun pasti akan jadi” ucap Ismail.

Ismail Ishak melihat ritel-ritel modern ini sangat mudah mendapatkan izin dari pemerintah atau dinas terkait dan mempertanyakan fungsi Pengawasan dari DPRD yang sepertinya tidak berjalan karena terbukti ritel modern ini sudah menjamur mulai dari Larompong Selatan hingga Walenrang Utara Kabupaten Luwu kiri kanan sudah dipenuhi ritel modern.

“Tentunya ini akan mengancam keberlangsungan pedagang kecil atau UMKM. Pedagang kecil ini warga lokal beda dengan penilik ritel modern mereka itu konglomerat dari luar” ungkap Ismail.

Baca Juga:  Pemkab Luwu Gelar Apel Gabungan Siaga Bencana.

Menurut Ismail, jumlah toko ritel yang jumlahnya semakin banyak ini akan menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha kecil karena memang tidak bisa dipungkiri sebagian besar masyarakat kita lebih memilih berbelanja di ritel modern.

Harusnya kata Ismail, pihak pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Luwu mendorong Peraturan Daerah yang mengatur keberadaan ritel-ritel modern tersebut guna memberikan batasan untuk menekan pertumbuhan ritel-ritel modern ini.

“Yakin saja ketika tidak Perda yang mengatur itu maka akan habis pedagang-pedagang kecil di Luwu, karena kita lihat sendiri ritel-ritel modern ini sangan gampang dan mudah membangun tokonya dimanapun mereka mau” ucap Ismail.

Ismail mengungkapkan, bagaimana bisa kita mau mengembangkan pelaku UMKM di Luwu, sementara di sisi lain ritel-ritel modern ini kita biarkan tumbuh subur dan tanpa batasan.

“Bukan kita mau melarang munculnya ritel-ritel modern itu buka di Luwu tapi setidaknya dibatasi, agar pelaku UMKM juga ini bisa berkembang, tapi justru toko modern ini berdiri diantara toko-toko kecil warga lokal. Pastilah akan mematikan usaha warga lokal tersebut” ungkap Ismail.

Baca Juga:  Pilkades Luwu, Jumlah Suara Tidak Sah 499, Kalahkan Jumlah Suara Pemenang

Ismail Ishak juga mempertanyakan keberadaan dan fungsi wakil rakyat. “Wakil rakyat kemana?”salah satu fungsi dari wakil rakyat itu untuk melindungi dan membela para pelaku usaha kecil yang kini terancam oleh gempuran ritel modern.

Ia menambahkan bahwa ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga soal keadilan dan keberpihakan pada warga lokal yang berjuang di tengah persaingan yang tidak seimbang.

“Pemerintah Kabupaten Luwu membutuhkan tindakan tegas, bukan sekadar janji manis. Haruskah kita menunggu hingga semua toko kecil tutup sebelum bertindak?” tegas Ismail.

Menanggapi terkait perizinan toko modern di wilayah tersebut, Kepala Dinas Perizinan, Muh. Rudi, memberikan beberapa klarifikasi melalui pesan singkat pada hari ini, Jumat 14 Juni 2024.

Rudi menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki informasi lengkap mengenai isu tersebut dan menyarankan untuk mengonfirmasi hal ini ke Dinas Perdagangan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang lebih berwenang. “Kita konfirmasi ke Dinas Perdagangan selaku OPD teknisnya,” ungkap Rudi.

Baca Juga:  Dinas PUPR Luwu, Segera Perbaiki Jalan Rusak di Jalur Dua Belopa

Rudi menegaskan bahwa jika ada informasi lebih lanjut, pihaknya akan mengundang OPD terkait untuk membahas masalah ini agar semua menjadi jelas. “Kalau ada informasi, saya akan undang OPD terkait dan kita bahas, biar jelas semua,” tutup Pak Rudi.

Kepala Dinas Perdagangan, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/6), mengatakan bahwa Dinas Perdagangan hanya mengeluarkan rekomendasi dagang terkait izin untuk mendirikan bangunan, sementara izin lainnya adalah kewenangan PUPR dan Dinas Perizinan.

“Kami Perdagangan tidak mungkin mengeluarkan rekomendasi tanpa ada izin PBG dan izin lainnya,” tutup Kadis Perdagangan.

Sementara itu, Anggota DPRD, Ketua Komisi II Sulaiman Ishak yang dimintai tanggapan mengenai hal ini belum memberikan jawaban. (*)