Banner 728x250
News

Kesal Tak Diberi Uang, Sang Suami di Luwu Tega Meracuni Istrinya

×

Kesal Tak Diberi Uang, Sang Suami di Luwu Tega Meracuni Istrinya

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, berhasil mengamankan “J” (48) terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan menggunakan racun tikus, “J” diringkus Satreskrim Unit Resmob Polres Luwu di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kec. Bajo, Kab. Luwu. Jumat Dinihari (18/1/24)

Diketahui “J” mencoba meracuni ke 4 anggota keluarganya yang terdiri dari Istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman “J”, di Lingk. Kambuno, Kel. Noling, Kec. Bupon. Kab. Luwu. Pada Kamis Sore (18/1/24).

Baca Juga:  Ayo Daftar, PT BMS Buka Lowongan Kerja

Kronologis kejadiannya bermula pada saat ke 4 korban sedang berkumpul dirumah “J”, namun karena merasa haus salah satu korban mengambil air dari dalam kulkas dan meminumnya, kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminumnya, sehingga pada saat itu para korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah, selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis.

“J” tega melakukan aksinya hanya karena merasa kesal dan emosi kepada istrinya, hanya karena meminta uang kepada sang istri dan tidak diberikan, namun hanya dibalas makian kepada pelaku hingga pelaku akhirnya merasa kesal kepada sang istri.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Warga Desa Senga Selatan Belopa Dibekuk Polisi

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa Pelaku saat melakukan aksinya dengan sengaja memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya.

“Bahwa benar pelaku “J” telah kami amankan, dimana pelaku sendiri merupakan Suami dari salah satu Korban, motifnya karena Pelaku tidak diberi uang oleh Istrinya” ujar Ipda Ryan

Baca Juga:  Hari ke-3 Paska Longsor Jalan Latimojong, Dinas PUPR Luwu Kirim Alat Berat Bersihkan Material

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara” tambah Ipda Ryan