Banner 728x250
News

Bahas Percepatan Investasi, Kejari Luwu Terima Audensi Tim Satgas dan Masmindo

×

Bahas Percepatan Investasi, Kejari Luwu Terima Audensi Tim Satgas dan Masmindo

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Kejaksaan Negeri atau Kejari Luwu beraudiensi dengan Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu dan PT Masmindo Dwi Area di Aula Kejari Luwu, Jumat, 12 Januari 2024. Audiensi itu dipimpin langsung Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya bersama Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Kepala Inspektorat Achmad Awwabin, Kepala Bappeda Moh. Arsal Arsyad, Kepala Bapenda Andi Palanggi, Camat Latimojong Nur Agam dan PLT Kades Rante Balla Leanita serta Subten Land PT Masmindo Dwi Area H Firdaus.

Kajari Luwu Zulmar Adhy Surya mengatakan, PT Masmindo sebagai pemegang kontrak karya yang memiliki jangka waktu tertentu dalam persoalan terkait investasi dan beberapa masalah seperti pembebasan lahan.

Dalam proses pembebasan lahan itu kata Zulmar, status Masmindo sebagai pembeli. Jadi ketika terdapat kekeliruan dalam proses pembebasan lahan, pihak Masmindo dan unsur terkait harus segera membahas permasalahan tersebut.

Dirinya juga menuturkan, Kejaksaan tetap mendukung percepatan investasi, agar perekonomian daerah dapat meningkat baik dari sisi sarana dan prasarana yang menyentuh masyarakat.

Kasi Intel Kejari Luwu Andi Ardiaman dalam rapat itu juga menyarankan, agar Masmindo memberikan ganti rugi untuk tanam tumbuh bagi lahan yang tidak memiliki alas hak atau surat hak milik (SHM).

Baca Juga:  Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Seragam

Selain itu kata dia, MDA perlu menyiapkan data bagi lahan yang memiliki alas hak atau SHM maupun lahan yang tidak memiliki SHM.

“Untuk lahan yang jelas penguasaannya baik tanaman dan dokumen agar segera bisa di proses,” kata dia.

Di tempat sama, Inspektur Luwu, Awwabin mengungkapkan, Tim satgas dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat untuk mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi MDA dalam pembebasan lahan.

Proses pembebasan lahan ungkapnya, harus dilakukan penguatan dan ketegasan dari Forkopimda agar kegiatan pembebasan lahan segera diselesaikan.

Persoalan pembebasan lahan dibutuhkan langkah-langkah yang kongkrit dan terukur. Andi Palanggi Kepala Bapenda dalam rapat itu menuturkan untuk SHM  segera di identifikasi bersama BPN agar posisinya tidak tumpang tindih.

“Kami siap menindaklanjuti penerbitan SPPT-PBB apabila ada berkas yang masuk. Akan tetapi berkas yang masuk ini, harus terverifikasi dengan baik agar tidak terdapat masalah pada berkas tersebut,” sebutnya.

Baca Juga:  Video : Rumah Kebakaran, Balita 2 Tahun Ikut Terbakar

Sementara itu, Moch Arsal Kepala Bapeda Luwu menyarankan, dokumen on progress sebaiknya ditindaklanjuti segera, sebab dokumen on progress tersebut sudah memiliki kelengkapan dan bisa segera dikompensasi.

Sejurus itu, Kasi Datun Kajari Luwu sendiri dalam rapat itu mengatakan bahwa sudah seharusnya ada ketegasan dari pemerintah daerah ihwal percepatan investasi khususnya di Luwu. Sebab investigasi tersebut berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Luwu.

“Untuk masalah yang di hadapi PT MDA proses penyelesaiannya ada dua yang bisa kita lakukan yakni pendekatan kekeluargaan atau mediasi dan penyelesaian melalui proses hukum,” katanya.

Dalam rapat itu, Pelaksana Tugas atau Plt Kades Rante Balla Leanita mengungkapkan aparat desa masih minim pemahaman akan kondisi lokasi yang tanah yang dibebaskan, terlebih mereka kurang aktif menginvetarisir pemilik lahan di sana. Dirinya juga mengeluhkan, intervensi Kepala Desa sebelumnya yang mengklaim beberapa tanah rumpun.

“Ada beberapa lokasi tanah yang diklaim oleh Kades sebelumnya sebagai tanah rumpun di mana lahan tersebut sudah ada nama sebelumnya  dan memiliki dokumen atas hak tanah,” jelasnya.

Baca Juga:  INFO Orang Hilang : Warga Larompong Sudah 2 Hari Tak Ada Kabarnya

Sayangnya, Camat Latimojong Nur Agam belum bisa berkomentar banyak terkait pembebasan lahan, sebab posisinya sebagai camat baru pada rapat itu.

Sementara itu, Koordinator kompensasi lahan Superitendent  PT Masmindo Dwi Area H Firdaus mewakili pihak Masmindo menjelaskan, sebagai Investor sebelum melakukan kegiatan tambang tentu hal pertama yang dilakukan adalah memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lahan masyarakat.

PT Masmindo Dwi Area sebagai pemegang kontrak karya sudah melakukan ekspolorasi sejak tahun 1990 dan saat ini sementara melakukan proses pembebasan lahan akan tetapi diperhadapkan dengan beberapa kendala di lapangan.

“Kendala dalam proses pembebasan lahan saat ini seperti, harga, permintaan khusus, penerimaan karyawan dan banyaknya lahan yang masih bersengketa baik dengan keluarga maupun dengan pihak lain,” kata dia.

“Harapan kami mendapat dukungan penuh dari Tim Satgas didukung Forkopimda Kabupaten Luwu untuk menunjang progress kegiatan PT. Mda.

Untuk masalah yang dihadapi,” tandasnya.(*)