Banner 728x250
Pemerintahan

Bupati Luwu Lantik Pengurus FKUB Luwu

×

Bupati Luwu Lantik Pengurus FKUB Luwu

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang M.Pd melantikan dan mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) masa bakti Tahun 2023-2025 yang bertempat di aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Luwu, Kamis (02/11/2023).

Pelantikan yang berlangsung hikmat tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Luwu, Andi Adha, Ketua Pengadilan Agama Belopa, Dr. Wildana Arsyad, Kepala Kementerian Agama Kab. Luwu, Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kab. Luwu, dan Kepala Kesbangpol Kab. Luwu.

Dalam Perayaannya, Basmin Mattayang mengharapkan penguru FKUB Kabupaten Luwu yang baru saja dikukuhkannya dapat mendukung pemerintah dalam menjaga ketentraman terutama antar umat beragama dengan mencegah penuaan.

Baca Juga:  Aktif Cegah Corona, Disnakertrans dan BLK Luwu Produksi Masker

“Kita sesama manusia tidak perlu memperdebatkan perihal keagamaan, yang perlu diperdebatkan adalah bagaimana cara mengimplementasikan keyakinan kita kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan sesama manusia harus mempunyai rasa toleransi yang tinggi agar tidak terjadi gangguan.

“Salah satu tugas Forum Komunikasi Antar Umat Beragama adalah membantu masyarakat yang berselisih paham. Marilah kita saling merangkul, menyayangi, saling menyayangi antar agama satu dengan agama lainnya,” tutupnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor:726/X2023 tentang Perubahan Dewan Penasehat, Dewan Pembina dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabuapten Luwu Tahun 2023-2025, Drs. H. Armin, M.Sos.I diberi amanah untuk menjadi Ketua Pengurus FKUB Kabupaten Luwu.

Baca Juga:  Bupati Luwu Hadiri Pesta Panen dan Tudang Sipulung Bersama Masyarakat Walenrang

Adapun tugas Pengurus FKUB diantaranya melaksanakan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat; menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyampaikan aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi dalam bentuk masyarakat rekomendasi sebagai baan kebijakan Bupati, melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat dan pemberdayaan; dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah. (*)