Eksposindo.com | Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu rancang Aksi Perubahan Efektivitas Proses Penerbitan SPM Pencairan Alokasi Dana Desa Pada Sub Bagian Keuangan BKAD Kabupaten Luwu.
Hal ini dirancang oleh Kasubag Keuangan BKAD Kabupaten Luwu, Indra Andi Nakko, SE. MM. pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Kabupaten Luwu Angkatan XIII tahun 2023.
Indra Andi Nakko menyampaikan, dengan adanya aplikasi yang di gunakan, nantinya perangkat pemerintah desa sangat senang, karena tidak perlu datang jauh-jauh ke Belopa untuk membawa kelengkapan berkas, bisa dikirim dari rumah atau dari kantor desa dan bisa mendownload kelengkapan berkas untuk diproses lebih lanjut.
“Tujuan dari sistem ini adalah penyederhanaan birokrasi dengan memangkas SOP yang Panjang, artinya memudahkan pekerjaan Pemerintah Desa dalam proses pencairan Dana Desa” ucapnya, Rabu, 25 Oktober 2023.
Indra Andi Nakko menjelaskan, aksi perubahan ini membuat proses penerbitan SPM Pencairan Alokasi Dana Desa lebih efektif, efisien dan tepat waktu karena proses sebelumnya di lakukan setiap triwulan satu desa satu SPM secara acak dan waktu yang tidak menentu, sehingga membutuhkan 207 desa setiap triwulan.
“Dengan adanya inovasi ini proses penerbitan SPM akan dilakukan setiap triwulan dan satu SPM untuk 207 Desa. Jadi dalam satu tahun minimal memakai empat SPM untuk Alokasi Dana Desa yang sebelumnya memakai Delapan Ratus Dua Puluh Delapan (828) SPM, sehingga dapat menghemat banyak biaya cetak pada BKAD, dan menghemat biaya operasional pada pemerintah desa” terangnya.
Diharapkan dalam implementasinya kedepan akan berhasil meningkatkan partisipasi Pemerintah Desa dalam proses pemerintahan dan memberdayakan mereka untuk mencapai kualitas yang lebih baik.
Sementara itu kepala BKAD Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, sangat mengapresiasi dan memberi dukungan penuh rancangan Aksi Perubahan Efektivitas Proses Penerbitan SPM Pencairan Alokasi Dana Desa Pada Sub Bagian Keuangan BKAD Kabupaten Luwu
Rudi menjelaskan, sistem penyaluran Alokasi Dana Desa ini akan dibuat otomatis, secara periodik tanpa desa mengajukan lagi.
“Semoga aksi perubahan ini terus dikembangkan secara berkelanjutan dengan harapan proses penerbitan SPM ADD dapat lebih efektif, efisien dan tepat waktu” ucap Rudi.
Rudi berharap, semoga inovasi-inovasi yang dilakukan bisa memberi manfaat yang besar demi kemajuan Kabupaten Luwu.
Sementara itu Kepala Desa Padangkalua Umi, S. Pd, M.M juga sangat mengapresiasi atas adanya rancangan aksi perubahan ini.
“Rancangan aksi perubahan ini tentunya sangat memberi manfaat besar bagi pemerintah, selain menghemat waktu juga menghemat dalam penggunaan kertas” ucapnya
Umi juga menyampaikan, rancangan aksi perubahan ini sangat efisien karena memudahkan pemerintah desa di Luwu dalam proses pencairan Alokasi Dana Desa. (*)