Banner 728x250
Palopo

Pj Walikota Lakukan Mutasi, Kepala BKPSDM Sebut Sudah Sesuai Aturan

×

Pj Walikota Lakukan Mutasi, Kepala BKPSDM Sebut Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Pj Walikota Palopo, Asrul Sani melakukan rotasi terbatas terhadap 9 orang pegawai lingkup Pemkot Palopo.

Hal ini berdasarkan petikan surat Keputusan Walikota Palopo dengan nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Kepala BKPSDM Palopo, Irfan Dahri, Rabu (10/10) membenarkan adanya mutasi tersebut. Menurutnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pj Walikota Palopo, Asrul Sani dibolehkan untuk memutasi pegawai dilingkup Pemkot Palopo

“Mutasi 9 staf tersebut sudah berjalan sesuai aturan yang ada, SE permenpan RB.” ungkap Irfan.

Baca Juga:  HUT PPNI, Pj Walikota Palopo Serahkan 50 Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu di Bara

Irfan menyebutkan, mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota Palopo, bukanlah jabatan tertentu, melainkan staf.

“Mutasi staf, penyesuaian sesuai kebutuhan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 perihal Persetujuan Mendagri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam aspek Kepegawaian Perangkat Daerah,

“Nomor 4 huruf b menyebutkan persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan” Kata Irfan.

Baca Juga:  Pj Walikota Palopo Kukuhkan Pengurus Dekranasda Masa Bakti 2023 - 2024

Dibagian akhir pada nomor 4 pada aturan ini dijelaskan, dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas,” kata Irfan.

Pernyataan kepala BKPSDM Palopo Irfan Dahri ini menjawab kritik Pengamat Pemerintahan, Masriadi Patu, yang menilai, keputusan yang dilakukan Pj Walikota Palopo itu akan bermasalah di kemudian hari karena cacat prosedural. (*)