Banner 728x250
News

Meski Sudah Kantongi Rekomendasi Dari KKP, PT Pertamina Belum Keluarkan Izin Operasional Untuk Koperasi Sawerigading

×

Meski Sudah Kantongi Rekomendasi Dari KKP, PT Pertamina Belum Keluarkan Izin Operasional Untuk Koperasi Sawerigading

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | SBM PT Pertamina Rayon Luwu Raya, mengaku mendapatkan dua rekomendasi untuk pengelolaan SPBU Nelayan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan yang selama ini tidak beroperasi.

“Pengelolaan SPBU Nelayan di Bonepute ini kami mendapatkan dua pemohon calon pengelola sebagai pengganti yaitu PT Nirwana Trimedia Gas yang mengaku mendapat rekomndari dari Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Herdiansyah, Selasa (10/10/2023).

“Pemohon lainnya yaitu Koperasi Tani Nelayan Sawerigading yang juga telah mendapat Rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 415/DJPT/PI.310/VI/2023 yang terbit pada 27 Juni 2023 dan ditetapkan sebagai Pengelola Pengganti SPBUN Bonepute dengan Nomor SPBUN 73.17.0130,” ungkap SBM PT Pertamina Rayon Luwu Raya.

Sementara, anggota DPRD Komisi II Kabupaten Luwu, Wahyu Napeng mmengatakan, meski telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia, Koperasi Tani Nelayan Sawerigading belum mengelola SPBU yang dimaksud.

Baca Juga:  DPRD Luwu RDP Dengan DPMD Terkait Penundaan Pilkades

“Hingga kini, PT Pertamina Depot Karang-karangan belum mengambil keputusan jelas terkait pengelolaan SPBU Nelayan Bonepute,” ucapnya.

Tidak beroperasinya SPBU Nelayan Bonepute ini, lanjut Wahyu Napeng nelayan di wilayah itu kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak.

“Jika hal ini didiamkan, tentunya akan berdampak kepada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha petani tambak dan nelayan,” ucapnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perikanan Tangkap pada Dinas Perikana Luwu, Ahmad AM.Nur terkait SPBUN Bonepute system pengelolaan dan penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi jenis tertentu harus dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini bertujuan agar mewujudkan penyaluran yang tepat sasaran sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi kementerian,” ucapnya.

SPBUN Bonepute ini, kata Ahmad, awalnya program Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui dana APBN sebesar Rp.779.009.000 dalam bentuk sarana dan prasarana sebagai aset pemerintah Kementerian Kelautan Perikanan dan Ditjen KP3K.

Baca Juga:  Mensos, Tri Rismaharini Dijadwalkan Berkunjung ke Lokasi Bencana di Walmas

“Selaku pelaksana Pembangun SPBUN, bangunan fisik tersebut kemudian diserahkan kepemilikannya kepada Pemerintan Kabupaten Luwu sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor : B.1225/KP3K.0/VI/2013 pada hari Jumat 28 Juni 2013,” bebernya.

Ahmad juga menjelaskan untuk menunjang operasionalisasi SPBUN tersebut maka Bupati Luwu mengusulkan salah satu Koperasi sebagai pengelola sepuluh tahun silam. Adapun mekanisme pembangunan, pengelolaan, penyaluran, pengendalian, pengawasan dan pelaporan operasionalisasi SPBUN.

“SPBUN ini diatur sesuai Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang penertiban dan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap  Nomor : 1 / PER-DJPT/ 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pembangunan Stasium Pengisian Bahan Bakar Minyak Solar atau Gas Oil untuk nelayan,pembudidaya ikan dan petambak garam,” terangnya.

Baca Juga:  Kantor Bea Cukai dan Pemkot Palopo Gelar Operasi Pasar

“Jadi sudah jelas disini bahwa kepemilikan asset adalah Pemda Luwu dan Koperasi disini hanya sebagai pengelola jika memenuhi persyaratan, ini yang perlu diketahui oleh pihak yang terkait,” tutupnya.

Untuk diketahui pengelolaan SPBUN Bonepute sejak tahun 2013 dikelola Koperasi Rio Rennu , pada tahun 2019 pihak Koperasi Rio Rennu dengan pihak ketiga bersepakat menyerahkan Pengelolaan SPBUN 78 919 03 Bonepute yaitu PT Nirwana Trimedia Gas.

Penyerahan pengelolaan itu tidak melibatkan Pemda Luwu sebagai pemilik aset. Sementara kontrak kerjasama antara Koperasi Rio Rennu dengan PT Pertamina Patra Niaga telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang, sehingga SPBU Nelayan Bonepute diblokir. (*)