Banner 728x250
Pemerintahan

Sekda Luwu Wakili Bupati Dalam Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD

×

Sekda Luwu Wakili Bupati Dalam Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu kembali melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) Fraksi Partai Golongan Karya sisa masa jabatan 20219-2024, Senin (18/09/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaiman, mewakili Bupati Luwu, dalam sambutannya mengucapkan selamat atas pelantikan anggota DPRD Luwu Suleman Sych Butuh yang menggantikan Ruddin Sibutu dari Partai Golkar.

“Atas nama pemerintah daerah dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada saudara Suleman Sych Butuh beserta keluarga, semoga dalam periode DPRD Kabupaten Luwu 2019-2024 yang masih tersisa ini, saudara dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban ini dengan sebaik baiknya,” ucap Sekda Luwu.

Pelantikan anggota dewan yang baru ini, lanjut Sulaeman, diharpakan akan meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Tidak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Ruddin Sibutu, atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas-tugas selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu,” katanya.

Diakhir sambutannya, Sekda Luwu kembali mengajak Suleman Sych Butuh untuk bersinergi dan berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

”Semoga amanah yang diberikan diatas pundak saudara dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, guna berikhtiar bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu,”tutupnya.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali didampingi Wakil Ketua I, Andi Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli, dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman, MM bersama unsur Forkopimda

Suleman Sych Butuh, SE diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Ruddin Sibutu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1319/IX/Tahun 2023. (*)