Banner 728x250
News

Bahaya, Produk Kecantikan Dinda Skin Care Tak Miliki Izin BPOM, Polisi Diharap Lakukan Penyelidikan dan Lakukan Proses Hukum

×

Bahaya, Produk Kecantikan Dinda Skin Care Tak Miliki Izin BPOM, Polisi Diharap Lakukan Penyelidikan dan Lakukan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Kosmetik tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beredar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kosmetik dengan merek dagang dinda ini, diduga diproduksi skala rumahan, lokasinya berada di Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.

“Pernah saya pakai, tapi saya hentikan karena tidak cocok, tapi ada juga yang cocok, mungkin kulit saya tidak cocok,” kata seorang ibu rumah tangga, dan meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (15/8/2023).

Ibu tadi kemudian menjelaskan, ada tiga varian kosmetik yang dibelinya melalui reseller dinda kosmetik.

“Tidak tahu ya ada atau tidaknya label BPOMnya saya kurang paham,” ujarnta.

Baca Juga:  Setelah Latimojong, Tim Teknis PUPR Luwu Tinjau Jalan di Bastem

Dari hasil penelusuran melalui website resmi BPOM-RI, produk kosmetik dinda tidak ditemukan.

Adapun Kepala Loka BPOM Palopo, Mardianto mengaku akan mengecek produk kosmetik tadi, terdaftar atau tidaknya di BPOM.

“Setelah kami cek, produk kosmetik ini belum terdaftar, sementara produk yang belum terdaftar, belum dijamin keamanan dan mutunya,” kata Mardianto, Selasa (15/8/2023).

Ismail Wahid, tokoh pemuda di Luwu, meminta aparat Kepolisian dan BPOM Palopo tidak tinggal diam. Tindakan tegas harus segera diambil, sebelum ada warga yang jadi korban.

Baca Juga:  Kekerasan Dalam Kampus UNCOK Palopo Terjadi, Seorang Mahasiswa Dianiya Senior

“Kan sudah jelas pernyataan BPOM, produk yang tidak terdaftar belum dijamin keamanan dan mutunya, lalu tunggu apalagi,” kata Ismail Wahid.

Selain itu, masyarakat juga harus diedukasi untuk menggunakan produk kosmetik yang terjamin mutu dan keamanannya.

“Kita belajar dari beberapa case serupa, nah harapan kita tentu saja tidak terjadi di daerah kita, jangan kesannya terjadi pembiaran,” katanya.

Adapun Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto mengaku segera melakukan penyelidikan. 

“Kita lihat hasil penyelidikan di lapangan, jika terbukti tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di BPOM, pelakunya bisa dijerat undang-undang kesehatan,” kata IPTU Abdianto.

Baca Juga:  BRI Cabang Palopo Serahkan Bantuan Satu Unit Mobil Ambulance ke RSUD Batara Guru

Sementara itu pemilik Dinda Skin Care, Selvi, saat dikonfirmasi media Selasa, 15 Agustus 2023 lalu, menyampaikan bahwa saat ini sementara mengurus izinnya.

“Sementara saya urus, tapi begitumi, karena mengurus begini. Sampel dari pabrik saya coba dulu di mukaku baru saya iyakan” ucap Selvi.

Selvi juga menyampaikan tidak tau mau mengurus kemana “Karena baruji saya urus 

Karena awalnya begituji saya, baru tidak saya tau juga arah kemana pengurusannya begini” ujarnya. (*)