Banner 728x250
News

Sejumlah Proyek di Dinas PUTR Luwu Diduga Bermasalah, BPK Temukan Ratusan Juta Kerugian Negara

×

Sejumlah Proyek di Dinas PUTR Luwu Diduga Bermasalah, BPK Temukan Ratusan Juta Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah pada proyek pekerjaan Dinas PUTR Luwu pada tahun 2022. 


Ada Tiga proyek pada tahun itu diduga kekurangan volume sehingga merugikan negara  ratusan Juta.

Dari data yang diperoleh media, ketiga Proyek itu ialah, Ruas Jalan  Rumaju – Saga Kecamatan Bajo. Ruas Parekaju – Tampumia Kecamatan Ponrang dan Ruas Sampeang – Tallabulawang. 

Dari audit BPK, ketiga pekerjaan tersebut kekurangan volume sehingga diberikan denda sebesar Rp 545 Juta lebih.Temuan tersebut berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP tahun 2023 yang telah diterima Bupati Luwu beberapa waktu lalu. 

Baca Juga:  Jembatan Cilallang Kamanre, Penghubung Trans Sulawesi Terancam Ambruk

Selain tiga proyek tersebut, BPK juga masih memberikan rekomendasi tindaklanjut terhadap proyek tahun 2021— pekerjaan Lindajang-Salubuah sebesar Rp 371 Juta lebih.

Proyek tersebut sebelumnya menjadi temuan BPK pada LHP tahun lalu.Hasil dari temuan BPK tersebut, pihak rekanan diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk melunasi temuan-temuan tersebut.

Dalam LHP itu, BPK merekomendasikan Bupati melalui Kepala Dinas untuk memerintahkan PPK proyek  memungut kerugian negara ke pihak rekanan selama batas waktu ditentukan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Luwu saat dikonfirmasi mengklaim seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Akan tetapi BPK masih menemukan kekurangan penyetoran hampir Rp 300 juta.

Baca Juga:  IDP Buka Pelatihan Basarnas Bagi Potensi SAR di Luwu Raya

“Seingat saya sudah semua (ditindaklanjuti). Tahun ini ada yang belum terbayar karena ada sanggahan masuk ke BPK terkait jumlah yang belum,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Juli 2023.

“Kalau Lindajang coba cek ulang di PPKnya,” sambung Ikhsan. 

Namun saat dikonfirmasi, PPK yang bersangkutan tidak menanggapi pertanyaan dari media meski telah dihubungi via telepon berkali-kali.

Di tempat berbeda,  Inspektur Luwu melalui Auditornya Muhlis kepada media menyampaikan bahwa Inspektorat kerap mengingatkan kepada OPD yang memiliki sangkutan terhadap BPK termasuk PUTR Luwu untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK. 

Baca Juga:  Pj Walikota dan Ketua DPRD Palopo Tandatangani Kepetusan Bersama Penarikan Ranperda Inisiatif DPRD Palopo

Kendati demikian kata Muhlis, dalam prosesnya, masih ada saja temuan belum seluruhnya ditindaklanjuti.

“Proyek (PUTR) yang 500 juta itu masih ada sisa pembayarannya hampir Rp 300 juta. Kalau yang proyek (PUTR) Rp 371 juta itu sudah dibayar Rp 150an,” kata Muhlis saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis, 20 Juli 2023.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya terus meminta kepada Dinas terkait untuk segera menyelesaikan seluruh temuan BPK tersebut agar dana itu bisa kembali pada Kas Daerah. Dirinya juga mengatakan, rekanan yang tidak menindaklanjuti temuan BPK akan dilimpahkan dalam sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi). (*)