Banner 728x250
Pemerintahan

33 Pengawas Lingkup Pemkab Luwu Ikuti Diklat, Ahkam Basmin : Untuk Mengembangkan Kompetensi Peserta

×

33 Pengawas Lingkup Pemkab Luwu Ikuti Diklat, Ahkam Basmin : Untuk Mengembangkan Kompetensi Peserta

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Sebanyak 33 Pejabat Pengawas Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XIII (13) Pemerintah Kabupaten Luwu, hingga 30 Oktober mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Andi Muhammad Ahkam Basmin, melaporkan dasar kegiatan.

Yakni undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, surat Bupati Luwu nomor 477/VII/2023 tanggal 13 juli tentang pembentukan panitia Dan surat gubernur.

Baca Juga:  HUT Satpol PP Ke-73, Ahkam Basmin : Polisi Pamong Praja Adalah Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat

Menurut Ahkam, penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta.

“Dalam rangka memenuhi standar kompetensi manejerial serta membentuk pemimpin pengawas yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi yang berorientasi pada pelayanan dan mampu mengendalikan kegiatan agar terciptanya peningkatan kualitas kinerja sesuai yang diharapkan,” ujarnya Sabtu, (22/7/2023).

Dilaporkan Ahkam, PKP ini dilaksanakan mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 30 Oktober 2023 dengan jumlah peserta laki-laki 19 orang dan perempuan 14 orang. 

Baca Juga:  Rapat Monev, Dinas PUPR Gagas Kantor Tanpa Asap Rokok

Kegiatan ini dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap. Tahap I On Campus 31 hari kerja dari tanggal 20 Juli hingga 26 Agustus. Tahap II Off Campus selama 60 hari kalender dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 25 Oktober dan Tahap III On Campus selama 5 hari kerja.

“Tanggal 26 Oktober sampai 30 oktober 2023 on campus dilaksanakan di Kampus || Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan dan off campus di unit kerja masing-masing peserta,” tutupnya. (*)