Banner 728x250
Kuliner

Kapolres Benarkan Sudah Lakukan Pengumpulan Bahan Keterangan Terkait Hutan Simoma

×

Kapolres Benarkan Sudah Lakukan Pengumpulan Bahan Keterangan Terkait Hutan Simoma

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH, S.IK, M.Si membenarkan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu sekaitan terjadinya pengrusakan kawasan Hutan Penelitian dan wisata (HPW) Kayu Lara Desa Temboe kecamatan Larompong Selatan  

“Memang benar terkait masalah HPS Kayu Lara di Desa Temboe kami sudah melakukan Pulbaket sejumlah pihak guna kepentingan penyelidikan,” Ungkap Arisandi yang dikonfirmasi via WhatssApp Senin lalu.

Ketika ditanya apakah pihak Polres Luwu sudah penyegelan (police line) lokasi HPW Kayu Lara di Desa Temboe? pihaknya mengatakan, hal itu belum dilakukan, karena hal ini sangat terkait dengan olah TKP di hutan Simoma

“Kita masih melihat apakah ada kepentingan olah TKP di hutan Simoma, untuk di police line. Demikian pula apakah harus dilakukan penyitaan? ini sangat tergantung kebutuhan penyidik dalam rangka penegaka hukum” Kata Arisandi.

Baca Juga:  Forkopimda Luwu Buat Video Pendek Untuk Edukasi Masyarakat Mengenai Covid-19

Arisandi juga mengatakan pihaknya bersandar pada pasal 50 UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana pasal tersebut mengatur ketentuan larangan melakukan penyitaan terhadap uang dan barang milik negara/daerah dan/atau yang dikuasai negara/daerah.

Sementara itu, terkait soal ada 9 rekomendasi wakil rakyat DPRD Luwu ke pihak eksekutif terkait pengrusakan HPW Kayu Lara di Desa Temboe, dimana salah satu butir rekomendasi (butir kedua) dimana meminta dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup Luwu) untuk melaporkan ke penegak hukum oknum-oknum yang terlibat melakukan pengrusakan di HPW Kayu Lara Simoma, sampai hari ini belum ditindaklnjuti OPD terkait

“Beberapa poin rekomendasi DPRD Luwu sudah ditindaklanjuti. Kami sudah rapat beberapa waktu lalu, tetapi kalau soal untuk melaporkan ke APH, peserta rapat belum final. Hanya saja memang sudah ada beberapa OPD yang dimintai keterangan di Polres Luwu. Saya enggan komentar terlalu banyak diluar kewenangan saya, apalagi saya masih baru menjabat Kadis LH” Kata Kadis Lingkungan Hidup Kab Luwu Hj Enrika, SE, M.Si yang dimintai tanggapannya terkait apakah sudah ada laporan ke APH Polres Luwu belum lama ini.

Baca Juga:  Paska Hutan Penelitian di Rusak Oknum, Kawanan Kera Hutan Simoma Mulai Cari Makan di Pemukiman Warga, Ada Orang Utan

Untuk diketahui, Adapun 9 butir rekomendasi RDP Lembaga DPRD Luwu sekaita aktivitas pengrusakan HPW Kayu Lara.

Pertama, meminta menghentikan segala aktivitas dalam kawasan HPW Kayu Lara Simoma. 

Kedua, merekomendasikan Dinas terkait (Dinas Lingkungan Hidup) untuk melaporkan ke pihak penegak hukum oknum-oknum terlibat dalam perusakan hutan Simoma baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketiga, Merekomendasikan kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas oknum-oknum yang terlibat dalam penerobosan dan pengerusakan Hutan Simoma berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. 

Baca Juga:  Satu Lagi Cafe Kekinian Hadir Di Kota Palopo "Cafe Lain Hati"

Keempat, merekomendasikan kepada pemerintah atau Pemerintah daerah untuk membatalkan semua dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang mendukung penguasaan Hutan Simoma baik secara perorangan maupun kelompok.

Kelima, Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu untuk mengembalikan Hutan Simoma sesuai dengan fungsinya. 

Keenam, Merekomendasikan untuk segera membentuk Perda Perlindungan Hutan Simoma. 

Ketujuh, Apabila kasus ini tidak dapat dituntaskan berdasarkan Perundang-undangan yang berlaku, maka DPRD Luwu dapat menggunakan hak interpelasi atau hak angket. 

Kedelapan, Merekomendasikan kepada Pemkab Luwu (DLH) memasang papan pengumuman pelarangan masuk ke Hutan Simoma. 

Kesembilan, meminta kepada pihak kepolisian untuk memasang Police line di area Hutan Simoma (*)