Banner 728x250
News

KPH Latimojong Sebut, Hutan Simoma Adalah Kawasan Yang Dilindungi

×

KPH Latimojong Sebut, Hutan Simoma Adalah Kawasan Yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Kepala KPH Latimojong, Hasrul S,Hut, M.Si, menyatakan, Hutan Penelitian dan Wisata (HPW) Kayu Lara yang diterobos memang bukan areal hutan lindung. Akan tetapi lokasi tersebut merupakan kawasan lindung. Hal itu diungkapkan KPH Latimojong Hasrul, S.Hut, M.Si, dihadapan media, Jumat (7/7/2023) di Warkop Trans Belopa.

“Hutan Penelitian Kayu Lara di Temboe itu memang bukan Kawasan Hutan lindung, tetap masuk Kawasan Lindung, karena didalamnya terdapat tanaman endemik yang dilindungi jenis plasma nutfah yaitu Kayu Lara. Pasal 1 Kepres 32 Tahun 1990 menyatakan, yang dimaksud kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan,” Ungkap Hasrul

Baca Juga:  DPR Tetapakan 7 Komisioner KPU dan 5 Komisioner Bawaslu RI Periode 2022-2027, Berikut Nama-namanya

Selanjutnya, kata Hasrul, Pada Kepres yang sama pada pasal 23 ayat 4.a dinyatakan, kriteria daerah perlindungan plasma nutfah adalah areal yang ditunjuk memiliki plasma nutfah tertentu yang belum terdapat didalamnya kawasan konservasi yang telah ditetapkan.

“Karena Hutan Penelitian Kayu Lara tidak masuk dalam wilayah hutan lindung, namun menjadi kawasan lindung, maka pengawasannya dibawah kendali langsung Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten Luwu yang diatur dalam Perdanya” Kata Hasrul

Adanya kerusakan masif di kawasan HPW Kayu Lara Desa Temboe, sudah disikapi DPRD Luwu dengan menerbitkan 9 butir rekomendasi yang ditujukan ke eksekutif dan pihak terkait termasuk Polres Luwu. Salah satu butir rekomendasi tersebut OPD terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu diminta untuk melaporkan kasus pembalakan HPW Kayu Lara ke Aparat penegak hukum. Pada butir yang lain, wakil rakyat DPRD Luwu mekinta APH untuk memasang police line di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pengumuman Pengalihan Arus Lalu Lintas Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Bua, Luwu

Hingga saat ini Dinas LH Kabupaten Luwu belum melaporkan masalah ini ke APH dalam hal ini Polres Luwu, namun informasi yang dihimpun media, pihak Polres Luwu sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil sejumlah pejabat lingkup Pemkab Luwu, seperti Kepala BPKD Luwu, Kepala DLH Luwu, Kepala Bapenda Luwu, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPN Luwu, Camat Larompong Selatan, Kepala Desa Temboe, kendati demikian hingga hari ini belum ada konferensi pers terkait hal tersebut (*)