Banner 728x250
Hukum

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka, Diancam Hukuman 20 Tahun

×

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Tetapkan Direktur PDAM Luwu Tersangka, Diancam Hukuman 20 Tahun

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PDAM Luwu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Luwu Andi Usama Harun dalam konfrensi pers  di Aula Kejari Luwu, Rabu 5 Juli 2023,

“Penyidik telah menyimpulkan ada dugaan tindak pidana, sehingga kita tetapkan tersangka  setelah ditemukan kerugian negara 847 juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu. Tersangka yang bertanggung jawab yakni SHRD, yang merupakan direktur PDAM Luwu,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Residivis di Luwu Perkosa Ibu Hamil, Pelaku Dalam Pengejaran Polisi

Andi Usama Harun mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti. 

“Sejak awal kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, setelah dilakukan penetapan tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan ulang saksi. Untuk penahanan menjadi kewenangan penyidik,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, ia mengatakan hal itu bisa terjadi. “KIta belum bisa simpulkan, karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semunya menjadi kebijakan penyidik,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Polres Luwu Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Curas di Padang Sappa

Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana,.

Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.

Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.  (*)