Banner 728x250
News

Setelah Lakukan Pertemuan, Dinas PUTR Luwu Simpulkan 6 Hal Terkait Dugaan Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Jalan Latimojong

×

Setelah Lakukan Pertemuan, Dinas PUTR Luwu Simpulkan 6 Hal Terkait Dugaan Penggunaan Material Ilegal Pada Proyek Jalan Latimojong

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com |  Proyek peningkatan kapasitas ruas jalan Ranteballa-Lekkopini disorot karena diduga menggunakan material timbunan dari tambang galian c tak berizin alias ilegal.

Terkait hal itu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, langsung memanggil rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp 25 miliar tersebut.

Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin langsung oleh kepala dinas PUTR Kabupaten Luwu, Ikhsan Asaad dan dihadiri oleh PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, Penyedia dan Kepala Desa Kadundung, maka disimpulkan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan hasil klarifikasi dari pihak penyedia didapatkan informasi bahwa benar mereka mengambil sebagian material dari sungai kadundung yaitu berupa material sirtu. Hal ini disebabkan karena adanya permintaan dari masyarakat untuk dilakukan normalisasi sungai agar aliran air sungai dapat mengalir ke saluran irigasi yang selama ini tidak berfungsi karena tertimbun oleh material sirtu, serta normalisasi tebing sungai yang sudah mengalami pendangkalan akibat adanya sedimen yang menyebabkan sering terjadi luapan air saat musim hujan tiba dan hal ini dibenarkan oleh kepala Desa Kadundung.

Baca Juga:  Pengunjung Padati Pesta Rakyat Presisi di Belopa

2. Bahwa di Sungai Kadundung terdapat tambang galian c yang memiliki izin, namun kendala yang dihadapi oleh penyedia adalah karena satu-satunya akses jalan yang menuju ke daerah tambang galian c tersebut yang melintasi area pemukiman, masyarakat meminta bayaran kepada setiap kendaraan yang akan melintas membawa material. Beberapa kali pihak penyedia melakukan negosiasi dengan pemilik tambang agar dicarikan jalan yang tidak berbayar, namun sampai hari ini pihak pemilik tambang tidak bisa memberikan solusi.

Baca Juga:  Didampingi Bupati Luwu, JK Pantau Progres Pembuatan Pabrik dan Jetty PT BMS, JK : Beroperasi Tahun Ini

3. Bahwa selain material sirtu, seperti batu dan pasir merupakan material yang didatangkan dari luar dengan melakukan kerja sama jual beli antara pemilik kendaraan dump truck yang berada di wilayah Desa Kadundung.

4. Bahwa untuk material batu pecah, semua di datangkan dari base camp penyedia yang terletak di Kabupaten Luwu Utara.

5. Sebagai tindak lanjut, kepala Dinas PUTR Kabupaten Luwu telah mememrintahkan melalui PPK kegiatan agar menghentikan pengambilan material dari sumber yang tidak berizin dengan memberikan surat perintah kepada pihak penyedia.

Baca Juga:  Video : Jalan Latimojong Seketika Berubah Jadi Aliran Sungai

6. Sebagai informasi tambahan bahwa secara teknis, jika melihat kondisi Sungai Kadundung yang sekarang sudah mengalami pendangkalan akibat banyaknya sedimen  di tengah sungai yang bahkan membentuk pulau-pulau kecil, maka Sungai Kadundung sebaiknya dilakukan normalisasi agar aliran air sungai dapat normal kembali. Dan untuk melakukan normalisasi Sungai Kadundung, dibutuhkan biaya yang cukup besar.