Banner 728x250
News

Warga Belopa Utara Keluhkan Mahalnya Biaya Administrasi Nikah di KUA, Harus Bayar Rp 2 Juta

×

Warga Belopa Utara Keluhkan Mahalnya Biaya Administrasi Nikah di KUA, Harus Bayar Rp 2 Juta

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Warga Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu mengeluhkan mahalnya biaya administrasi nikah yang diberlakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Belopa Utara.

Pungutan itu jauh lebih tinggi daripada yang ditetapkan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Luwu yakni sebesar, Rp. 600 ribu.

Menurut pengakuan salah satu warga Belopa Utara Rusli, yang melakukan pengurusan di KUA bahwa dirinya dimintai uang oleh oknum pegawai di KUA Belopa Utara sebesar Rp. 2 juta.

“Pada saat pendaftaran nikah saya disuruh bayar Rp 1  Juta dan itu saya sudah bayarkan, setelah buku nikahnya jadi, ternyata masih ada lagi mau dibayar” ucapnya.

Rusli menceritakan bahwa oknum pegawai KUA tersebut kembali meminta uang sebesar Rp. 1 Juta saat Buku Nikahnya sudah jadi.

Uang tambahan Rp. 1 Juta tersebut dimintai dengan alasan istrinya belum cukup umur sehingga harus ada tambahan lagi untuk biaya Buku Nikah.

“Tidak bisa diambil kalau tidak dibayar, jadi Buku Nikahku belum saya ambil karena belum punya uang” keluhnya.

Sementara itu Kepala KUA Belopa Utara H. Muh. Suyuti, S. Ag. MM saat dikonfirmasi media tidak membenarkan adanya pungutan sebesar itu di kantornya.

Muh. Suyuti menyampaikan bahwa di KUA itu jika ada permohonan nikah, apabila berkasnya sudah lengkap dan memenuhi syarat baru diproses dan kemudian bayarnya itu di Bank, bukan di KUA

“Biaya nikah itu Rp 600 Ribu dan bayarnya di Bank bukan di KUA” ucapnya, Kamis, 20 April 2023.

Muh. Suyuti juga menyampaikan bahwa di kantornya tidak ada pungutan seperti itu.

“Mungkin di luar KUA, Karena kalau di KUA Belopa utara tidak ada” ungkap Muh. Suyuti.

Kepala KUA Belopa Utara juga menjelaskan terkait umur calon pengantin, bahwa umur laki-laki dan perempuan  itu minimal 19 tahun, kalau kurang harus ada dispensasi dari pengadilan.

Apabila belum cukup umur dari KUA, diberikan penolakan untuk mengurus dispensasi dari Pengadilan Agama. Kalau tidak ada dispensasi dari PA, berkas tidak dapat diproses. (*)