Banner 728x250
Hukum

Breaking News, Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Luwu, Sita Ratusan Dokumen

×

Breaking News, Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Luwu, Sita Ratusan Dokumen

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Kejaksaan Negeri Luwu menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu di Kelurahan Balo-balo Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu Kamis, 6 April 2023.

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi dana Hibah PDAM.

Penggeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Belopa, berlangsung selama 3 jam, mulai pukul 13.00 wita sampai dengan pukul 16.00 wita 

Dalam penggeledahan tersebut terlihat penyidik memasuki beberapa ruangan dan mencari berkas-berkas yang diperlukan.

Penyidik menyita ratusan dokumen yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Belopa.

Kajari Luwu Andi Usama Harun dihadapan awak media menyampaikan bahwa penggeledahan ini terkait kasus Penyertaan modal pemerintah pada tahun 2018, 2019, dan 2020 PDAM Tirta Dharma menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan besaran untuk tahun 2018 sebesar Rp. 4,5 Milyar, untuk tahun 2019 sebesar Rp. 3 Milyar dan untuk tahun 2020 sebesar Rp. 3 Milyar.

Baca Juga:  Polres Luwu Tangkap 11 Pelaku Pencurian, Kapolres : Tidak Ada Tempat Untuk Melarikan Diri, Tidak Ada Tempat Untuk Bersembunyi

“Yang mana dana pemerintah tersebut nantinya diganti oleh pemerintah pusat dalam bentuk Dana Hibah Program Air Minum Perkotaan, namun dalam pelaksanaannya di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang mana untuk kegiatannya sambungan rumah tersebut yang dikerjakan dengan sistem swakelola, tetapi tidak didasari oleh kontrak maupun perjanjian kerja baik itu terhadap pembelanjaan material assesories maupun terhadap tenaga kerja yang mengerjakan” terang Kajari Luwu, Kamis, 6 April 2023

Baca Juga:  Program Jaksa Masuk Sekolah, Siswa Diajak Tanamkan Kejujuran

Andi Usama Harun menyampaikan bahwa pekerjaan sambungan rumah. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana, PDAM tidak pernah membuat laporan realisasi dana baik itu bulanan, triwulan maupun akhir, sehingga terhadap sisa dana kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut tidak perah dilaporkan. 

Bahwa terhadap upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan ke pada para pekerja. 

Baca Juga:  Kejari Luwu Ikuti Pelantikan Satgasus Secara Virtual

“Tadi penyidik dari Kejari Luwu sudah menyita ratusan dokumen dan mengumpulkan beberapa bukti di Kantor PDAM Luwu, jadi mungkin setelah Lebaran kita akan tetapkan tersangkanya” ucap Usama Harun. (*)