Banner 728x250
Hukum

Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang

×

Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com | Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya satu tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut pada 2020 di Takalar.

“Tersangka berinial GM selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Takalar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menggelar konfrensi pers dikantornya, Kamis (30/3/2023).

Leonard mengatakan, tersangka langsung menjalani penahanan setelah diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus.

Baca Juga:  Polisi Amankan 6 Pelaku Penganiayaan di Kampus Uncok Palopo

Menurut dia, tersangka dengan sengaja telah menetapkan harga dasar pasir laut dengan sangat murah yakni Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

“Penetapan harga itu bertetangan dengan peraturan gubernur dan bupati,” ujar Leonard.

Penyidikan perkara beberapa waktu lalu mangkrak setelah penyidik pidana khusus Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp 4,5 miliar lebih dari perusahaan yang melakuan penambangan pasir laut di Takalar. Uang yang diserahkan oleh PT Alefu Karya Makmur, perusahaan yang melakukan penambangan pasir, itu disebut sebagai kerugian negara, meski belum ada hasil audit resmi dalam perkara itu.

Baca Juga:  DPO Kasus Korupsi, Mantan Kades Padang Kamburi Ditangkap Kejari Luwu

Saat ini tersangka sendiri telah ditahan di Lapas Makassar. (*)