Hukum  

Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati Menanti Pelaku Pembunuhan Imam Masjid

Eksposindo.com – Kepolisian Resort Luwu menggelar Konferensi Pers di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mapolres Luwu, Rabu, 05 Januari 2022 siang, terkait kasus penganiayaan berujung kematian seorang imam Masjid Nurul Ikhwan Senga, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Yusuf Katubi Opu Daeng Parebba.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH saat memimpin konferensi pers di dampingi Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan SH dan Kasi Propam Polres Luwu AKP Samuji.

Pada Konfrensi Pers tersebut, polisi memperlihatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan di lokasi berupa sebuah Batu, baju milik tersangka, alas kaki, sajadah, CCTV, Celana tersangka, dan Sandal tersangka, hingga sebuah motor yang digunakan pelaku.

Fajar menjelaskan jika, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, hingga kini dirinya masih meyakini pelaku pembunuhan hanya dilakukan oleh satu orang, yakni tersangka AP (21). Sebanyak  7 saksi yang telah dimintai keterangannya menyangkut persoalan tersebut, diantaranya orang-orang yang pernah berkomunikasi dengan tersangka, keluarga korban, dan keluarga tersangka.

“Saat ini kami fokus pada pelaku, karena yang tergambar jelas cuman Satu orang. Kami masih berkeyakinan pelaku tunggal” ucapnya.

Namun jika ada bukti baru menurut Kapolres Luwu maka pihaknya akan melakukan pendalaman, sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana. pelaku dalam keadaan normal, dan tidak ada gangguan alkohol maupun kejiwaan saat melakukan aksinya.

Jajaran Polres Luwu saat ini telah melakukan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.

Tersangka pembunuhan AP (21) warga Kecamatan Suli tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Tersangka AP akan kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, subsidair pasal 338 dan subsidair pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati” ucapnya.

Kapolres menjelaskan bahwa meninggalnya Imam Masjid Nurul Ikhwan tersebut disebabkan tindak pidana murni. Motif pelaku menurut hasil penyelidikan, murni karena pelaku sakit hati karena ditegur oleh almarhum yang pada saat itu sempat ingin tertabrak. Saat almarhum keluar dari pertigaan jalan yang hendak pergi melaksanakan ibadah sholat Subuh, pelaku AP mendatangi almarhum dengan emosi hingga mengakibatkan penganiayaan.

“Pelaku memukul berulang kali pada bagian pelipis, wajah,dan belakang kepala korban dengan menggunakan Sajadah dan batu hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto.

Guna mempercepat proses penyidikan kata Fajar, Polisi akan segera melakukan rekonstruksi kasus tersebut. Meski belum secara gamblang menyebutkan waktu dan tempat dilakukannya Rekonstruksi. (acc)