Banner 728x250
News

Ricuh Razia PPKM Cafe di Gowa, KPID Sulsel Berikan Teguran ke Salah Satu TV Swasta Nasional

×

Ricuh Razia PPKM Cafe di Gowa, KPID Sulsel Berikan Teguran ke Salah Satu TV Swasta Nasional

Sebarkan artikel ini

Eksposindo.com — Pemberitaan terkait razia PPKM di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang menyebabkan terjadinya kericuhan dan tindak kekerasan terhadap pemilik Warkop yang dilakukan oleh oknum Satpol PP menjadi perhatian oleh semua publik.

Akibat ulah oknum tersebut
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan sanksi keras dengan  mencopot jabatan Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa, bukan cuma mencopot jabatannya, Bupati Gowa juga menonaktifkan Mardani untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kericuhan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut  juga menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan atau KPID Sulsel.

Baca Juga:  Nurdin Abdullah; Insya Allah Program Jalan Tol, Makassar - Palopo Dan Rumah Sakit Regional Kita Mulai 2020

Salah satu pemberitaan yang menjadi sorotan KPID Sulsel adalah berita yang ditayangkan oleh salah satu Televisi Swasta di Indonesia yang berjudul “Ricuh Razia PPKM Cafe di Gowa”.

Mengutip dari situs resmi KPID Sulsel, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KPID) Sulsel memutuskan memberikan sanksi tertulis kepada MNCTV Sulawesi Selatan terkait pemberitaan “Ricuh Razia PPKM Cafe di Gowa” di MNCTV, Program Siaran Bergenre News yang tayang pukul 12.00 WITA kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:  Bawaslu Luwu Umumkan Calon Panwascam Yang Lulus Berkas

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang sudah dilayangkan KPID Sulsel ke MNCTV pada Jumat (16/7/2021). Adegan tersebut telah menyerang 2 (dua) pasal dalam P3SPS KPI Tahun 2012. Pemberitaan itu dinilai mengindahkan Prinsip–prinsip Jurnalis.

Adapun bentuk pelanggaran berupa pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dan pelanggaran pasal 22 dan Pasal 40 P3SPS, Tentang Prinsip–prinsip Jurnalistik.

Pihak MNCTV telah meminta maaf dan Mengakui kesalahan kepada keluarga dan seluruh masyarakat, dengan ini juga Pihak MNC telah menjatuhkan hukuman secara internal kepada Pelapor yang simpan.

Baca Juga:  42 Sekolah Dasar di Luwu Dapatkan Reward Bantuan Dana BOS Kinerja Berkemajuan Terbaik

KPID Sulsel menyesalkan kejadian seperti ini dan berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di MNCTV maupun siaran lainnya. (*)