Hukum  

Kejari Luwu : Laporkan Jika Ada Jaksa Nakal

Eksposindo.com — Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba meminta kepada masyarakat untuk ikut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas fungsi, dan perilaku para Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Luwu.

Ia meminta agar masyarakat tidak sungkan untuk  melaporkan jika mengetahui ada jajarannya  Jaksa yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau kewenangan ataupun secara etika dipandang tercela. Hal ini jelasnya sesuai arahan Jaksa Agung.

“Jadi Jaksa Agung telah membentuk Satgas 53,  jika ada oknum Jaksa yang melakukan penyimpangan silahkan laporkan ke nomor Hotline layanan aduan Satgas 53 di  WhatsApp 0821 1771 5353; WA 0812 2224 5353; WA 0813 9395 5353; dan Email satgas53@kejaksaan.go.id ,” ujarnya, Rabu 13 Januari 2020.

Erny melanjutkan jika pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi hal ini kepada sejumlah pihak, baik itu beberapa Kepala OPD maupun melalui media sosial Kejaksaan Negeri Luwu.

“Hal ini mulai kami sosialisasikan dan nantinya akan terus dilakukan secara masif termasuk   melalui stiker, baliho dan spanduk di berbagai tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat ,” lanjutnya.

Untuk diketahui Satgas 53 terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Satgas 53 yang dibentuk oleh Jaksa Agung RI bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan RI.

Satgas 53 ini juga dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya telah di terbitkan surat perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung RI.

Pembentukan Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 yang memerintahkan kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan penguatan pengawasan dan penegakan disiplin internal Kejaksaan RI guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam pemberian nama Satgas 53 ini, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

“Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela. Oleh karena itu, maksud dan tujuan pembentukan Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.’’jelas Jaksa Agung, Burhanuddin.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Jaksa Agung bahwa dirinya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekedar dalam rangka penindakan.

Melalui fungsi Intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan. Untuk diketahui, Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 (tiga) Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai penerima laporan dan aduan masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini. (*)