Banner 728x250
Pemerintahan

Bupati Luwu Akan Sosialisasikan Hasil Pertemuan Dengan Ketua KPK RI

×

Bupati Luwu Akan Sosialisasikan Hasil Pertemuan Dengan Ketua KPK RI

Sebarkan artikel ini

Makassar, Eksposindo.com – Bupati Luwu, H Basmin Mattayang bersama seluruh kepala daerah, Sekda, Ketua DPRD dan unsur forkopimda se Sulawesi Selatan menghadiri pertemuan dengan Ketua KPK RI di ruang pola kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis 23 Januari 2020.

Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan arahan Ketua KPK RI, Firli Bahuri dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN menuju Indonesia Maju

Usai pertemuan, Bupati Luwu mengatakan bahwa akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh kepala OPD untuk mensosialisasikan hasil pertemuan dengan Ketua KPK RI

Baca Juga:  Rapat Terbatas Dengan OPD, Bupati Ajak Doakan Kesembuhan Wakil Bupati Luwu

“Pada pertemuan tadi, Ketua KPK RI memberikan arahan kepada pejabat penyelenggara pemerintahan se Sulawesi Selatan sekaligus menyampaikan strategi pencegahan korupsi dalam pemerintahan daerah. Arahan dan strategi ini perlu disosialisasikan kembali kepada pejabat dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Luwu agar bisa memahami langkah-langkah pencegahan korupsi dan tidak melibatkan diri dari perbuatan korupsi”, kata H Basmin Mattayang

Pada pertemuan tersebut, Ketua KPK RI yang juga mantan Kapolda Sumatera Selatan, Firli Bahuri mengatakan bahwa tujuan nasional Indonesia sebagaimana termaktub didalam pembukaan UUD RI 1945, yaitu melindungi segenab bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga:  Bupati Luwu Hadiri Larwasda Tingkat Provinsi Sulsel

“Untuk mewujudkan Tujuan Nasional Indonesia, maka tidak boleh ada tindakan lain yang dapat menghambatnya. Perbuatan atau tindak pidana korupsi merupakan salah satu yang menghambat jalannya pembangunan nasional, sehingga pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara”, kata Firli Bahuri. (rls)