Banner 728x250
Peristiwa

Edarkan Sabu, Warga Desa Senga Selatan Belopa Dibekuk Polisi

×

Edarkan Sabu, Warga Desa Senga Selatan Belopa Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Belopa, Eksposindo.com — Satuan Narkoba Polres Luwu, bekuk pengedar Sabu di Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu Jumat 20 Desember 2019.

Agus Wakkang (49) warga BTN Puri Permata Indah, Desa Senga Selatan ini, tak berkutik saat digerebek aparat Kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Luwu.

Tertangkapnya Agus berawal dari penyelidikan polisi bahwa warga Desa Senga Selatan ini merupakan salah satu pengedar narkoba di wilayah Belopa.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli menghubungi pelaku dan akhirnya menyepakati lokasi untuk transaksi barang terlarang tersebut.

Baca Juga:  Warga Paccerakang Ditemukan Gantung Diri Dalam Kamarnya

Satuan Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP. Awaluddin langsumg terjun ke lokasi guna membekuk Agus.

Agus yang sementara menunggu diatas kendaraannya tak berkutik saat petugas datang menggeledah dan menemukan barang bukti dua paket sabu siap pakai.

Petugas langsung membekuk Agus dan digelandang ke Mapolres Luwu, Ia baru menyadari kalau calon pembelinya itu adalah petugas yang lagi menyamar.

Kasat Narkoba Polres LUwu, AKP Awaluddin, mengatakan kalau pelaku sudah mengakui perbuatannya itu, ucapnya Minggu 22 Desember 2019.

Baca Juga:  Gelar Operasi Miras, Polres Luwu Amankan Miras Dari Penjual Berstatus Pelajar

“Kita sementara melakukan penyelidikan karena dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari salah satu bandar asal Kabupaten Wajo” pungkas AKP. Awaluddin. (acc)