Banner 728x250
Pemilu 2019

Dituding Mengambil Tindakan Yang Menguntungkan Pihak Tertentu, 5 Komisioner KPU Luwu Kembali Di Sidang Di DKPP

×

Dituding Mengambil Tindakan Yang Menguntungkan Pihak Tertentu, 5 Komisioner KPU Luwu Kembali Di Sidang Di DKPP

Sebarkan artikel ini

Luwu, Eksposindo.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Luwu. Mereka adalah Hasan Sufyan, Abd. Thayyib Wahid R, Adly Aqsha, Muhammad Samsir, dan Abdullah Sappe Ampin Maja. Kamis, 29 Agustus 2019.

Sidang pemeriksaan ke-2 ini mengagendakan mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, dan juga mendengarkan keterangan Terkait saksi yang dihadirkan dalam sidang.

Baca Juga:  KPU RI Terima Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan

Para Teradu diadukan oleh Sul Arrahman, Anggota DPRD Kab. Luwu. Berdasarkan dalil aduannya, Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan intervensi kepada Anggota PPK Kec. Bajo untuk mengulur waktu, agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh KPU Luwu menjadi kadaluwarsa dan tidak dapat dilaksanakan. “Tindakan ini menunjukkan adanya indikasi kepentingan tertentu dari Thayyib yang dengan sengaja mengambil suatu tindakan yang menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

“Kemudian, yang bersangkutan juga diduga dengan sengaja melakukan perbuataan menghalang-halangi rekomendasi Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 4 Tallang Bulawang yang telah diputuskan oleh KPU Kab. Luwu sendiri,” terangnya.

Baca Juga:  Monitoring Ke KPU Kab. Luwu, KPU Prov. SULSEL Berpesan, Tetap Semangat Sebagai Pelayan Demokrasi Indonesia

Dalam sidang, Ketua KPU Luwu Hasan Sufyan membantah tuduhan Pengadu. Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menjunjung tinggi asas penyelenggaraan pemilu yang berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu terhadap semua rangkaian proses pemilu.

“Pada dasarnya, PPK sifatnya hanya menyampaikan usulan pelaksanaan PSU ke KPU Kabupaten untuk pengambilan keputusan, dan KPU Kab. Luwu segera menindaklanjuti temuan yang disampaikan melalui rekomendasi temuan Panwascam Kecamatan Bajo” jelasnya.

Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Dr. Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksaan Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Selatan, yakni Ma’ruf Hafidz (unsur Masyarakat), Azry Yusuf (unsur Bawaslu, dan M. Asram Jaya (unsur KPU).

Baca Juga:  Video : Emak-Emak Dan Tenaga Honorer Hadang Mobil Sandiaga Uno

Hadir pihak terkait Ketua Bawaslu Kab. Luwu, Abdul Latif Idris dan Anggota, Koordiv Hukum dan Penindakan Kaharuddin A juga Koordiv SDM Asriani Baharuddin. Selain itu, Pengadu menghadirkan dua orang saksi yakni Nirwana dan Ismail Ishak untuk memperkuat dalil aduannya. (rls)