Banner 728x250
NewsPeristiwa

Seorang Nelayan Diamankan Polisi Saat Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu

×

Seorang Nelayan Diamankan Polisi Saat Hendak Edarkan Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Palopo, Eksposindo.com — Satresnarkoba Polres Palopo berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis sabu di Jln. Andi Tendri Ajeng Kelurahan Penjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jum’at 3 Mei 2019.

Iksan (39) alias Acank yang berprofesi sebagai nelayan ini tak dapat mengelak saat di amankan oleh Polisi.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin kepada awak media membenarkan perihal tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu – sabu di Jl. Tendri ajeng Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo, tepat pada pkl 03.00 wita gabungan Tim sat Intelkam dan Sat Narkoba Res Palopo yang dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Ipda. Abdianto melakukan penangkapan terhadap tersangka Iksan Alias Acank pada saat hendak melakukan transaksi, jelas AKP. Zainuddin.

Baca Juga:  Perangi Peredaran Narkoba, Polisi Gelar Sosialisasi di Bua

AKP. Zainuddin mengurai bahwa, setelah dilakukan penggeledahan anggota Satuan Gabungan Polres Luwu menemukan dompet berwarna merah yang tersimpan di kantong celana bahagian belakang  yang didalamnya berisi Sabu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) sachet  yang siap di edarkan”.

Dari hasil  interogasi terhadap tersangka Iksan alias Acank, ia mengaku bahwa Sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjual belikan.

Acank juga mngakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari  JM yang sekarang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Petugas Kepolisian.

Baca Juga:  Peringati HJL Ke 754 dan HPRL Ke 76, Pataka Kolaka Utara Ikut Bergabung

Dalam penggeledahan tersebut Satuan Gabungan Intelkam dan Sat. Narkoba Polres Luwu menemukan Barang Bukti di lokasi penangkapan, diantaranya  39  (tiga puluh sembilan) sachet plastik berisi kristal bening (sabu) berat bruto 31,14 gram, 1 (satu)  buah dompet warna merah, 1 (satu)  unit Handphone merek Nokia warna putih, dan Uang Tunai sejumlah Rp.230.000 (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah),” Tutup Zainuddin.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di ruang satresnarkoba Polres Palopo. (rls)