Banner 728x250
PalopoPemilu 2019Pilpres

Dinilai Melanggar, Bawaslu Palopo Tertibkan APK Salah Satu Calon Presiden

×

Dinilai Melanggar, Bawaslu Palopo Tertibkan APK Salah Satu Calon Presiden

Sebarkan artikel ini

Palopo, Eksposindo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP Kota Palopo Sulawesi Selatan, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu calon presiden, Sabtu, 2 Maret 2019.

Alat peraga itu berupa banner atau poster dengan gambar Calon Presiden Joko widodo dengan tulisan “Kerja Nyata” dan pada bagian bawahnya bertuliskan “Lanjutkan”.

Ketua Bawaslu kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan bahwa pemasangan APK berupa banner atau poster milik Calon Presiden 01 Joko Widodo tersebut dinilai melanggar ketentuan yang ada yakni ditempel atau dipaku di pohon-pohon dan dipasang di tempat bukan zona kampanye, bahkan ada juga yang dipasang pada sarana pendidikan.

Baca Juga:  Muhammad Fauzi Punya Peluang Besar Untuk Lolos Ke Senayan

Sesuai rekomendasi Panwascam Wara Selatan, ditemukan beberapa banner dan poster yang dipaku di pohon-pohon bahkan ada juga yang melengket di fasilitas pendidikan. “Jadi hari ini kami turunkan sesuai rekomendasi yang kami teruskan ke Satpol PP,” kata Asbudi saat di temui di lokasi.

Alat peraga kampanye milik calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ini tersebar di dua Kecamatan dalam Kota Palopo yakni Kecamatan Wara Timur dan Kecamatan Wara Selatan yang dipasang di sepanjang ruas jalan dan di tempel di pohon atau tiang listrik.

Baca Juga:  DPR Tetapakan 7 Komisioner KPU dan 5 Komisioner Bawaslu RI Periode 2022-2027, Berikut Nama-namanya

“Hari ini di dua lokasi kecamatan kami lakukan penertiban APK, karena memang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23, 28, dan 33 tentang kampanye. Dalam pasal 31 ayat h disebutkan bahwa APK dan bahan kampanye dilarang ditempel di taman dan pepohonan,” ucapnya.

Selain menertibkan alat peraga kampanye milik calon presiden, Bawaslu dan Satpol PP juga menertibkan alat peraga kampanye milik calon legislatif yang melanggar aturan.

“Kami cabut semua APK yang melanggar baik Calon Presiden, Calon Legislatif dan Calon DPD, yaitu APK yang tidak sesuai dengan titik atau zona kampanye yang ditentukan KPU kota Palopo bahkan ada juga yang menggunakan fasilitas negara,” ujar Dedy Asriady, Devisi Pengawasan dan Sosialisasi Panwascam Wara Selatan.(*)

Respon (1)

Komentar ditutup.