Pelaku Penganiayaan Di Acara Pasar Malam Lapangan Andi Maradang Bua Diringkus Polisi

Luwu, Eksposindo.com — Empat Orang Pelaku penganiayaan yang terjadi di arena pasar malam, kamis 7 Februari 2019 di Lapangan Andi Maradang, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Para pelaku ini tertangkap langsung oleh Tim Reskrim Polsek Bua bersama Tim Buser Polres Luwu, ditempat pelariannya di Kecamatan Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Selasa Dini Hari 12 Februari 2019.

Kapolsek Kecamatan Bua, IPTU HASDIN, kepada media mengungkapkan pelaku yang Tertangkap tersebut berjumlah empat orang masing-masing bernama, Hasdin alias Banggulu (23 tahun), Miswar (19 tahun), Saipul (18 tahun) dan satu pelaku anak dibawah umur yakni inisial Kamil (16 tahun)

Keempat pelaku ini ternyata mereka saling bertetangga, dan merupakan warga Kelurahan Mawa Kecamatan Sendana Kota Palopo

“Kronologisnya, Pasca kejadian beberapa hari lalu itu, kami Polsek Bua bersama Tim Buser Polres Luwu terus menyelidiki kasus ini dan mengejar pelaku. Selasa 12 Februari, kami berhasi mengamankan empat pelaku di Kecamatan Wowondula Kabupaten Luwu Timur,” Ungkap Mantan Kapolsek Bupon ini

Dari hasil penyelidikan ke empat pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 2 ke 1 subs pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.

Sebelumnya seorang pemuda warga Desa Posi Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu bernama Basir (25 tahun) “diparangi” di acara pasar malam pada kamis malam 7 Februari 2019 di lapangan Andi Maradang Bua, dimana korban mengalami luka yang sangat serius dan dilarikan ke RS. Sawerigading Palopo. (acc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *